Konten Media Partner

Babak Baru Kisruh Gugatan Reklame Bando di Banjarmasin

6 November 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklame bando yang dilarang Pemko Banjarmasin. Foto: Syahbani/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Reklame bando yang dilarang Pemko Banjarmasin. Foto: Syahbani/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PTUN Kota Banjarmasin telah mengetuk vonis atas gugatan yang dibuat PT Wahana Inti Sejati terhadap Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin. Sejak sidang bergulir awal April 2019, vonis gugatan perdata ini diketuk pada Rabu (6/11/2019).
ADVERTISEMENT
"Iya menang. Pertimbangan pengadilan karena tidak ada hubungan hukum antara pemkot dengan penggugat. Karena izin bando tersebut sudah habis, tidak diperpanjang lagi," ucap Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun kepada wartawan banjarhits.id, Rabu (6/11/2019).
Gugatan ini buntut kebijakan yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Banjarmasin terkait penghentian perpanjangan izin papan reklame berjenis bando kepada pihak advertising.
Salah satu perusahaan advertising, PT Wahana Inti Sejati, protes atas kebijakan yang merugikan itu. Wahana melayangkan gugatan perdata terhadap DPMPTSP ke PTUN Banjarmasin pada April 2019.
Lukman mengklaim, Pemerintah Kota Banjarmasin, memenangkan kasus tersebut. Lukman yang berbicara selaku pengacara DPMPTSP Banjarmasin menjelaskan PTUN memberi waktu 14 hari untuk pihak penggugat, PT Wahana Inti Sejati, melakukan banding.
ADVERTISEMENT
"Jadi diberikan waktu 14 untuk banding. Kalau tidak, maka advertising harus membongkar semua bando yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin," jelasnya.
Lukman mengaku siap jika pihak penggugat melakukan banding. "Saat ini saja kami ladeni. Artinya kalau dibanding kami pasti lah siap," kata Lukman.
Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, membantah klaim kemenangan dari kubu Pemko Banjarmasin. Saat dikonfirmasi banjarhits.id, Winardi berkata, putusan yang dibacakan PTUN Banjarmasin itu tidak ada menyebut kalah atau menang.
"Jadi informasi yang saya dapat itu tidak ada menang, tidak ada kalah. Tapi gugatan ditolak dikembalikan ke kami," ujar Win.
Win menjelaskan, pihak PTUN menganggap gugatan yang disampaikan awal April lalu itu dinilai kadaluarsa. "Pengadilan menganggap gugatan yang disampaikan kadaluarsa. Harusnya pada tahun 2018, tapi digugatnya tahun ini," bebernya.
ADVERTISEMENT
Alasan mengapa gugatan itu baru dilayangkan tahun ini, Winardi berdalih karena ada keterbatasan waktu. Pasalnya, waktu banyak terbuang untuk proses bantahan surat dari DPMPTSP Banjarmasin yang dilaksanakan beberapa kali atas dasar permintaan pengadilan.
"Karena bagaimana digugat segara, kalau kami disuruh membantah surat dari perizinan dulu. Ini yang menjadi proses gugatan menjadi lambat," jelasnya.
Pihaknya belum bisa memastikan apa langkah hukum selanjutnya. “Kalau dari Pemkot diam, kita juga diam. Tapi kalau dari Pemkot action ya kita mau tidak mau juga action," pungkasnya.
Sebelumnya, perseteruan bermula dari penghentian perpanjangan izin bando yang dilakukan Pemkot Banjarmasin pada 2018. Keberadaan bando dinilai membahayakan bagi pengguna jalan.
Dasar hukumnya mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Sehingga DPMPTSP Banjarmasin tidak memperpanjang lagi izin reklame bando tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak advertising menyoal penghentian perpanjangan izin itu menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perwali Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang saat ini masih digunakan Pemkot Banjarmasin.