Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
BPK Temukan Kurang Setor Pajak Parkir Duta Mall Rp1,7 Miliar
16 Desember 2019 14:15 WIB

ADVERTISEMENT
Duta Mall Banjarmasin kembali dirundung masalah. Setelah kisruh pembangunan gedung parkir setinggi 11 lantai yang diduga melanggar aturan karena tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini persoalan baru muncul dari sisi setoran pajak parkir.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan kurang setoran pajak parkir dari PT Centrepark Citra Corpora selaku pengelola parkiran Duta Mall Banjarmasin sekitar Rp 1,7 miliar.
Jumlah ini akumulasi dari pajak parkir yang disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Januari 2017 - September 2018. BPK RI perwakilan Kalsel melalui Inspektorat mendesak Pemkot Banjarmasin menyelesaikan permasalah ini.
Puluhan personil Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Banjarmasin mendatangi kawasan parkir Duta Mall Banjarmasin, Senin (16/12/2019). Dishub berencana mencabut izin parkir di sana, dan menggratiskan biaya parkir untuk pengunjung.
Ini terjadi menyusul pihak pengelola parkir Duta Mall tak mengindahkan peringatan Pemkot Banjarmasin agar segera menyelesaikan permasalahan terkait temuan BPK RI perwakilan Kalsel tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami diminta penyelesaiannya, dari dulu sampai sekarang. Dan terakhir kami layangkan surat dengan deadline hari ini. Dengan pencabutan izin parkir sementara," ucap Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Banjarmasin, Hendra kepada wartawan banjarhits.id.
Setelah dilakukan pembicaraan sekitar satu setengah jam, akhirnya pihak Dishub membatalkan rencana pencabutan izin parkir. Pengelola parkir bersedia membuat komitmen untuk membayar kekurangan setoran pajak parkir tersebut.
"Komitmennya adalah melakukan pembayaran, terhadap kurang pajak parkir yang jadi temuan. Mulai bulan depan harus bayar. Kalau tak bayar, maka akan kami cabut izin," ucapnya.
Hendra berkata pengelola parkir menyampaikan komitmen itu melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik dengan membayar kurang setoran pajak parkir tersebut dengan cara dicicil terhitung Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, Hendra tak bisa memaparkan isi surat yang menjadi landasan komitmen itu. Ia berjanji, jika komitmen itu dilanggar, Dishub akan langsung mencabut izin parkir Duta Mall.
"Target pelunasan harus ada. Saya minta maaf tak bisa memperlihatkan surat komitmen. Kalau bulan depan tak bayar, ya langsung dieksklusi," ujarnya.
Adapun Kepala Bagian operasional Duta Mall, Yenny Purnawati, membantah kurang setoran pajak yang disampaikan ke Pemkot Banjarmasin. Yenny berdalih telah terjadi perbedaan persepsi antara pengelola parkir dengan BPK terkait penghitungan pajak parkir tersebut.
"Ini sudah lama. Dari manajemen sedang berusaha menyamakan persepsi, karena ada perbedaan prestasi menurut BPK. Tapi kalau menurut pengelola parkir itu sudah benar. Baik di lokasi ini maupun di lokasi di seluruh Indonesia, itu perhitungan nya sudah seperti itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Lantas mengapa pihak Duta Mall mau membayar? Menurut Yenny, pembayaran yang mereka lakukan karena menghormati keputusan BPK. Kendati demikian, PT Centrepark Citra Corpora juga berupaya menempuh jalur hukum karena merasa temuan BPK tersebut dinilai tak benar.
"Pembayaran ini tetap dilakukan karena kita menghormati institusi, Karen situ sudah jadi keputusan BPK. Tapi sembari itu kami juga tetap melakukan keberatan," bebernya.
Kuasa hukum dari PT Centrepark Citra Corpora, Rony A Sihotang menimpali, untuk langkah hukum yang akan dilakukan berupa sanggah atau keberatan yang dilakukan melalui Pengadilan Pajak. Ada prosedur yang akan kami lalui dalam melakukan sanggahan atau keberatan terhadap keputusan BPK tersebut," pungkasnya.