Konten Media Partner

BPOM: Jual Beli Kayu Bajakah Ilegal untuk Obat Tradisional

banjarhits

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jual beli kayu Bajakah di Pasar Kalindo, Kota Banjarmasin. Foto: dok banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Jual beli kayu Bajakah di Pasar Kalindo, Kota Banjarmasin. Foto: dok banjarhits.id

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Banjarmasin kesulitan mengawasi peredaran dan transaksi kayu Bajakah. Menurut Kabid Informasi dan Komunikasi BPOM Banjarmasin, Titis, khasiat kayu Bajakah belum teregistrasi sebagai obat tradisional di BPOM.

Itu sebabnya, pihak BPOM tidak bisa mengawasi dan menindak transaksi jual beli Bajakah di Banjarmasin. "Statusnya belum jadi obat tradisional yang pengawasannya pada kami," ujar Titis kepada banjarhits.id, Selasa (27/8/2019).

Titis berkata, surat edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait pembatasan keluarnya Bajakah dari Kalteng, setidaknya bisa menjadi rambu-rambu agar masyarakat lebih bijak mengkonsumsi maupun memperjualbelikannya.

"Kecuali sudah ada klaim sebagai obat tradisional baru kami bisa. Surat edaran Gubernur Kalteng juga sudah ada," imbuhnya.

Dia menjelaskan, status Bajakah saat ini tak beda seperti Kayu Manis, Pasak Bumi, maupun tanaman berkhasiat lainnya yang datangnya dari alam. "Sama seperti kayu manis, pasak bumi dan lain-lain," katanya.

Lantaran tak terdaftar di BPOM, apakah statusnya saat ini ilegal? Menurut Titis, boleh dikata status jual beli Bajakah sebagai ramuan obat adalah ilegal karena belum teregistrasi sebagai obat tradisional di BPOM.

Menurut dia, produk kesehatan dikatakan legal apabila sudah teregistrasi di BPOM, baik obat tradisional, suplemen, makanan, dan kosmetik.

"Cara mengetahui obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, pangan olahan terkemas bisa menggunakana aplikasi Cek BPOM. Bila muncul data yang sesuai, artinya produknya terdaftar dan legal," pungkasnya.