Konten Media Partner

Cerita Gadis ABG Penjaja Seks yang Tolak Tawaran Rp 500 Ribu

3 September 2019 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para remaja yang terjaring razia cipta kondisi di beberapa hotel di Kota Banjarmasin pada Senin malam, 2 September 2019. Mereka dibawa ke Mapolres Banjarmasin. Foto: M Syahbani/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Para remaja yang terjaring razia cipta kondisi di beberapa hotel di Kota Banjarmasin pada Senin malam, 2 September 2019. Mereka dibawa ke Mapolres Banjarmasin. Foto: M Syahbani/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Seorang gadis berusia di bawah 17 tahun ceplas-ceplos ketika membuka tarif layanan seksual terhadap para pria pelanggannya. Sebut saja namanya Tumini.
ADVERTISEMENT
Ia terjaring razia cipta kondisi yang digelar Satuan Sabhara Kepolisian Resor Kota Banjarmasin pada Senin malam, 2 September 2019.
Tumini sudi melayani pelanggannya asalkan dibayar minimal Rp 500 ribu untuk short time (waktu singkat). "Sorry ya, di bawah lima ratus ribu bukan pasaranku," ucap Tumini di hadapan Polisi.
Tumini merupakan satu dari anak perempuan di bawah umur yang diamankan petugas Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin saat gita Cipta Kondisi pada Senin malam, 2 September 2019.
Sedikitnya ada 34 muda - mudi di luar nikah yang terciduk sedang asik dua-duaan di kamar hotel. Mereka di beberapa lokasi, seperti Hotel Rajawali, Jalan Kolonel Sugiono; guest house Samudra, Jalan Pangeran Samudra; dan hotel Mira, Jalan MT Haryono.
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian digiring ke Markas Polresta Banjarmasin untuk didata kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku.
Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol H Sirait, berkata melihat kondisi ini dapat disimpulkan bahwa para pemilik hotel maupun penginapan kerap menyalahgunakan tempat usahanya untuk hal yang tak wajar.
Para pemilik cenderung lebih memikirkan keuntungan, tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. "Ditemukan banyak pengunjung yang tak memiliki KTP. Tapi tetap saja ditampung," kata Sirait kepada banjarhits.id.
Yang lebih memprihatinkan lagi, dari hasil giat ini, polisi menciduk anak di bawah umur yang lagi asik 'ngamar'. Mereka diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online. "Prostitusi online masih belum bisa dipastikan. Namun wajib dicurigai dengan adanya kalimat 'stay', istilah di mereka," ujar Sirait
ADVERTISEMENT
Disamping itu, untuk sementara waktu anak dibawah umur tersebut akan mendapatkan penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin sembari menunggu proses pengembangan lebih lanjut.
"Untuk sementara kami amankan, karena status di bawah umur tidak wajar. Anak dibawah umur tidur di tempat tidur yang dikomersialkan," imbuhnya.
Selain itu, petugas mengamankan 20 remaja di rumah biliar Arjuna, Jalan Lambung Mangkurat. Mereka terpaksa digiring ke Mapolresta karena tak bisa menunjukan kartu identitas diri saat diminta petugas.