Konten Media Partner

Damkar Banjarmasin Akan Periksa Alat Pemadam di Semua Gedung

13 Juni 2018 19:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Damkar Banjarmasin Akan Periksa Alat Pemadam di Semua Gedung
zoom-in-whitePerbesar
Banjarhits.id, Banjarmasin - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, merencanakan pengawasan standar peralatan pemadam kebakaran ke seluruh bangunan di Kota Banjarmasin. Langkah ini seiring makin banyaknya gedung bertingkat dan tingginya intensitas kebakaran di Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Kasi Pencegahan dan Pemadaman Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Muhammad Zuliansyah, menjelaskan pendataan dan pengawasan peralatan pemadam kebakaran di setiap gedung dan bangunan mengacu Perda Banjarmasin Nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Selepas Lebaran 1439 Hijriah, ia akan menyosialisasikan ke seluruh pemilik gedung di Banjarmasin tentang penanganan dan pencegahan bahaya kebakaran sesuai perda.
“Dengan target tahun 2019 semua gedung dan bangunan di Kota Banjarmasin sudah memiliki standar peralatan pemadam kebakaran gedung,” kata Zuliansyah kepada Banjarhits.id, Rabu (12/6/2018).
Ia berpendapat, kesadaran serta keselamatan kebakaran di Kota Seribu Sungai masih kurang sehingga perlu pembinaan intensif. Mengacu pasal 15 sampai 18 beleid itu, Zuliansyah berkata Damkar harus melakukan pemeriksaan alat pemadam pada gedung bertingkat milik pemerintah dan swasta, seperti perhotelan kelas melati sampai hotel berbintang, rumah makan, salon kecantikan dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Setelah sosialisasi, pihaknya mengecek kelengkapan peralatan kebakaran di seluruh gedung di Kota Banjarmasin, seperti box hydrant, hydrant gedung, hydrant pilar, spinkler system, smoke detector, fire alarm syatem, apar, heat detector, dan peralatan yang lainya. Pemeriksaan kelengkapan kebakaran itu dikenakan retribusi yang dibayar langsung ke Dinas Pendapatan Daerah.
Pembayaran retribusi ini mengacu pasal 26 Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Zuliansyah mengklaim pemeriksaan oleh orang yang berkompeten di bidang pemadaman api.
"Saya tegaskan itu bukan iuran atau pajak, tapi retribusi pemeriksaan peralatan pemadam kebakaran. Bukan hanya memeriksa, kami akan mencoba fungsinya supaya ketika terjadi kebakaran semua perlatan bisa berfungsi dan digunakan,” ujar Zuliansyah. Ia mencontohkan apar yang setiap tahun mesti rutin diganti isinya meski tidak dipakai. Setiap bangunan luas 15 meter persegi idealnya punya satu tabung apar 3 kilogram.
ADVERTISEMENT
Mengacu Perda Nomor 13 Tahun 2008, kata dia, pemilik atau pengelola gedung yang melanggar peraturan dikenai sanksi tegas dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Sebelum sanksi pidana, ia mesti menegur secara tertulis kepada pemilik gedung.
“Di Banjarmasin ini banyak gedung atau bangunan yang tidak lengkap peralatan kebakarannya, bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali," kata Zuliansyah.
Zuliansyah berharap semua pihak lebih memperhatikan pencegahan kebakaran dengan mengantisipasi secara cepat memakai peralatan yang tersedia. Jangan menunggu musibah kebakaran itu terjadi. Sebab, kata dia, kebakaran bisa teratasi dalam waktu 3 menit 40 detik. Lebih lebih dari itu, ada kemungkinan api membesar dan sulit dipadamkan pakai perlatan ringan lagi.
ADVERTISEMENT
Selain peralatan, pengelola gedung harus punya personil yang terlatih. Di Banjarmasin, Zuliansyah mencatat hanya 10 persen dari semua gedung dan bangunan pemerintah dan swasta yang membekali pendidikan siaga kebakaran.
"Kedepannya kita juga akan mengawasi kelayakan bangunan dan IMB, supaya kita (Damkar) bisa bekerja sesuai fungsi kita yang juga tergaung dalam anggota Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang Insya Allah akan dilaksanakan tahun akan datang,” kata dia. Zuliansyah pun berpesan masyarakat yang akan mudik memeriksa aliran listrik rumah sebelum ditinggal mudik. (Hanafi)