Dana Macet, Proyek Jembatan Kalimantan-Pulau Laut Makin Kabur

Konten Media Partner
9 Mei 2018 8:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin mengatakan terus menagih janji kepada pemerintah pusat agar mega proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Kalimantan-Pulau Laut, segera digarap pada 2018. Ia sudah menyambangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengonfirmasi kejelasan lanjutan proyek senilai Rp 3,5 triliun itu.
ADVERTISEMENT
“Tapi ternyata jawabannya belum jelas dan sepertinya pusat belum bisa memenuhi sesuai komitmennya yang akan membantu,” kata Burhanudin ketika ditemui usai acara pelantikan pejabat Bank Kalsel, Selasa (8/5).
Burhanudin terus menagih komitmen pemerintah pusat membantu pembangunan jembatan Pulau Laut-Pulau Kalimantan. Proyek ini sudah direncanakan oleh Pemkab Kotabaru, Pemkab Tanah Bumbu, dan Pemprov Kalsel, sejak lima tahun lalu. Melalui dana APBD, pemasangan tiang pancang sudah dilakukan di sisi daratan Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Ilustrasi Jembatan (Foto: Picjumbo)
“Jadi tak ada alasan pusat membatalkan proyek jembatan sepanjang 6,5 km itu. Kami tagih ke pusat,” ujar dia. Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Kotabaru masing-masing sudah mengucurkan dana Rp 250 miliar. Adapun Pemprov Kalimantan Selatan mengucurkan dana lewat APBD sebanyak Rp 500 miliar.
ADVERTISEMENT
Bekas anggota DPRD Kalsel ini menambahkan, dana proyek jembatan dialokasikan sebesar Rp 3,5 triliun. Alhasil, untuk pekerjaan proyek hingga rampung memerlukan tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,5 triliun. Proyek ini sejatinya dikonsep mengungkit perekonomian di sebelah tenggara Kalsel.
Seperti diketahui, proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Kalimantan dan Pulau Laut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Nindya karya (Persero), konsultan proyek PT Planternal Jasaperananta, serta konsultan perencana PT Wira Widyatama dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 45,229 miliar dengan nomor kontrak 602.1/605/BM.1718.1/2017. (Anang Fadhilah)