Datangi Kantor Staf Presiden, Walhi dan Warga HST Bahas Nasib Meratus

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan warga Hulu Sungai Tengah dan Walhi Kalsel ketika audiensi ke Kantor Staf Kepresidenan, Kamis 1 Agustus 2019. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan warga Hulu Sungai Tengah dan Walhi Kalsel ketika audiensi ke Kantor Staf Kepresidenan, Kamis 1 Agustus 2019. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup Kalsel, Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk), dan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) ramai-ramai mendatangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI di Jakarta, pada Kamis (1/8/2019).
ADVERTISEMENT
Seraya menenteng spanduk #SaveMeratus, kunjungan rombongan aktivis lingkungan dan Pemkab HST ini ingin menindaklanjuti nasib ribuan lembar surat masyarakat Kalsel yang ditujukan ke Presiden RI Jokowi Widodo.
"Kunjungan ini sebagai harapan bahwa langkah ini (aksi menulis surat) harus sampai ke Presiden. Dan Presiden harus mendukung untuk menyelamatkan Pegunungan Meratus," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada banjarhits.id, Kamis 1 Agustus 2019.
Tepat pada 17 Maret 2019 lalu, Walhi Kalsel bersama organisasi masyarakat sipil lain menginisiasi gerakan menulis surat serentak untuk Presiden Jokowi tentang nasib Pegunungan Meratus yang kian marak eksploitasi tambang batu bara. Aksi dilakukan di sejumlah daerah seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong, dan HST.
ADVERTISEMENT
Lebih khusus, surat ini menyuarakan penolakan masyarakat Kalsel terhadap masuknya izin operasi produksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang tertuang dalam SK Menteri ESDM RI Nomor 441/K/30/DJB/2017.
Konsensi tambang milik MCM menyasar bentang Pegunungan Meratus di Kabupaten Balangan, Tabalong, dan Hulu Sungai Tengah (HST) yang mestinya bersih dari eksploitasi tambang.
Menurut Kisworo, PT MCM dan Kementerian ESDM RI jelas menyalahi aturan lantaran banyak regulasi hukum telah mengatur bahwa Kabupaten HST tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan.
Mengacu data Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo mengatakan area PKP2B PT MCM sebesar 56 persen berada di bentang alam karst. Padahal karst berfungsi untuk penyalur dan penampungan air pegunungan yang bakal mengalir ke masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Sungai dan Bendungan Batang Alai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga dikhawatirkan terdampak karena langsung bersinggungan dengan area PKP2B PT MCM. Kawasan ini menjadi vital karena sumber aliran air untuk pertanian, air minum, dan perikanan.
Selain melakukan gerakan non litigasi seperti aksi menulis surat, Kisworo memastikan, Walhi juga bergerak melalui jalur hukum untuk menuntut Kementerian ESDM RI mencabut izin operasi produksi PT MCM.
"Sampai sekarang sudah sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk gugatan Menteri ESDM. Belum tahu hasilnya bagaimana," ujar Kisworo.
Adapun Staf Ahli Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, merespons positif aspirasi dari perwakilan aktivis dan masyarakat HST. Abetnego akan membuat memo kepada Kepala KSP Moeldoko ihwal alasan penolakan PT MCM di Kabupaten HST.
ADVERTISEMENT
"Iya kami akan menindaklanjutinya kepada kepala KSP," kata Abetnego.