Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Dayak Kecam Penyerobotan Lahan oleh Adaro Indonesia
21 Oktober 2018 20:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin - Dewan Adat Dayak (DAD) dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalimantan Selatan, melakukan pembelaan terhadap Heriyanto sebagai pemilik sah tanah seluas 10 hektar di Jalan Kuning, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
ADVERTISEMENT
BATAMAD siap menjaga lahan yang bersisian dengan areal konsesi milik perusahaan tambang PT Adaro Indonesia. Menurut Deputi Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Ramond, pihaknya melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap seorang warga Dayak di Tabalong atas sengketa lahan seluas 10 hektar.
“Kami tidak akan meninggalkan lokasi tersebut sampai masalah terselesaikan dengan baik oleh PT Adaro Indonesia,” kata Ramond di Banjarmasin, Minggu (21/10). Ramond hanya membantu ketika masyarakat Dayak meminta bantuan dengan dasar warga Dayak berdiri di atas kebenaran.
“Kepemilikan lahan ini bukan hanya mengaku-ngaku, tapi dibuktikan dokumen lengkap sebagai pemilik lahan dan sampai saat ini terdaftar sebagai pembayar pajak yang sah atas lahan tersebut,” kata Ramond.
Menurut Ramond, pada tahun 2011, Heriyanto membeli bidang lahan dengan lokasi yang berdekatan satu hamparan. Tanah ini masing-masing seluas 4,5 hektar dan 1,5 hektar dari 3 orang yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Heriyanto menanami karet dan sisanya palawija di lahan seluas 6 hektare ini, dengan tujuan hasil pengolahan lahan menjadi sumber penghasilan ke depannya. Pada Februari 2016 di area lahan milik Heriyanto, tiba-tiba sudah terpasang plang yang tertulis: tanah dalam penguasaan PT Adaro Indonesia.
Heriyanto pun mendatangi PT Adaro Indonesia yang bertempat di Dahai. Heriyanto heran karena merasa tidak pernah menjual belikan atau memindahtangankan hak kepemilikan lahan tersebut kepada siapapun.
“PT Adaro Indonesia melalui seorang pegawai terkait menjelaskan kepada Heriyanto bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan dan sudah menjadi hak milik PT Adaro Indonesia,” kata Ramond.
Mendengar pengakuan dari Adaro, lanjut Ramond, persoalan lahan ini langsung dilaporkan oleh Heriyanto ke Polres Tabalong. Heriyanto berharap mendapat keadilan. Lantaran respons polisi lambat, Heriyanto melaporkan ke Irwasda Polda Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Merasa tidak puas atas sikap Polda Kalsel, Heriyanto kembali melaporkan ke Propam Mabes Polri. “Ini bukan yang pertama Heriyanto menuntut haknya sampai akhirnya meminta perlindungan kepada Lembaga Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dewan Adat Dayak (DAD) dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) dengan surat kuasa penuh agar lembaga bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Heriyanto,” kata Ramond.
Pihaknya ingin membantu menjaga harkat martabat orang Dayak agar tidak terzalimi dan tertindas di Bumi Borneo. Menurut dia, wajib hukumnya Majelis Adar Dayak Nasional (MADN), Dewan Adat Dayak (DAD), dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) membantu permasalahan masyarakat Dayak dengan mencari solusi terbaik.
“Dengan kata lain apabila hak masyarakat Dayak diserobot atau dirampas pihak lain dengan cara yang tidak benar, maka seluruh elemen masyarakat Dayak bergerak membantu Heriyanto melalui advokasi dalam hal hukum Adat Dayak, melalui koordinasi dengan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan tokoh-tokoh Dayak se-Kalimantan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ramond, lembaga Adat Dayak telah mengeksekusi lahan dan dijadikan status quo tanah itu pada 2 Oktober lalu. Kemudian pada 16 Oktober 2018, diadakan ritual Adat Dayak Banyang Mandru di atas lahan milik Hariyanto. Pengamanan internal Adaro Indonesia sempat menghalau upacara karena dianggap mengganggu aktivitas kegiatan pertambangan Adaro.
Kepala BATAMAD Barito Timur, Hardy Calvyn Agoeh, menuturkan ritual banyang mandru dipimpin seorang damang. Menurut dia, ritual bermaksud memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa Pencipta agar keadilan dan kebenaran ditegakkan. "Ritual Banyang Mandru digelar karena ada pihak yang menyerobot lahan masyarakat Dayak,” kata Hardy.
BATAMAD sudah melayangkan surat terbuka ke Adaro Indonesia pada 16 Oktober lalu. Toh, Adaro belum merespons keluhan warga Dayak.
ADVERTISEMENT
Adapun Heriyanto, si pemilik lahan, mengaku membeli lahan seluas 10 hektar lewat Kepala Desa Kasiau. “Saya bahkan selalu membayar pajak hingga bulan Juni 2016 dan tak merasa menjual lahan, yang kami beli tahun 2011 dengan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT),” katanya. (Anang Fadhilah)