Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten Media Partner
Diduga Terlilit Utang, Sekdes di Kalsel Curi 668 Karung Raskin
27 April 2019 15:39 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor Sungai Tabuk dan Polres Banjar meringkus Abdul Rahman alias Idul, atas dugaan pencurian 668 karung beras untuk rumah tangga miskin (raskin). Idul ditangkap di Kota Martapura setelah polisi menyelidiki kasus raibnya 668 karung raskin di gudang serba guna Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada 19 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Polsek Sungai Tabuk, AKP Idit Aditya, menuturkan Idul merupakan seorang Sekretaris Desa Lok Baintan. Idul mencuri beras-beras tersebut diduga lantaran terlilit utang.
"Motifnya karena banyak utang, dan memang ada kesempatan. Dul ditangkap sebelum Pemilu, saya lupa tanggalnya," kata Idit kepada banjarhits.id, Sabtu (27/4).
Setelah ditangkap, menurut Idit, tersangka Idul dibawa ke Mapolres Banjar karena semua tahanan mesti dititipkan di Polres jelang Pemilu 2019. Idit bilang, Idul menjual beras hasil curiannya itu secara bertahap ke pedagang beras eceran. Nantinya, hasil penjualan beras itu digunakan untuk menutupi kebutuhan hidup dan bayar utang.
"Ada 668 sak, dikalikan saja Rp 50 ribu per 10 kilogram (satu sak beras). Nanti kami rilis," ucap Idit.
ADVERTISEMENT
Idit menjelaskan, jika Idul menjual satu karung beras sekitar Rp 50 ribu, maka dia mengasumsikan Idul meraup Rp 33,4 juta dari hasil penjualan 668 sak raskin. Menurut Idit, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena diduga melibatkan orang lain.
Ratusan karung beras raskin ini hendak disalurkan ke penerima di beberapa desa di Kecamatan Sungai Tabuk. Hilangnya 668 karung beras diketahui sekitar pukul 14.00 WITA pada Selasa (19/3), setelah saksi bernama Alisia datang ke gudang untuk mengecek stok beras raskin. Saksi baru melaporkan kejadian ini pada 22 Maret 2019.