3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Digugat ke Pengadilan, Kadis PUPR Banjar Siap Negosiasi

31 Januari 2019 10:28 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis PUPR Kabupaten Banjar M Hilman di kantor PDAM Intan Banjar. Foto: Diananta/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kadis PUPR Kabupaten Banjar M Hilman di kantor PDAM Intan Banjar. Foto: Diananta/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARBARU – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Mochamad Hilman siap negosiasi ulang atas pembebasan tanah milik dua warga di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. M Hilman dan Bupati Banjar Khalillurahman digugat oleh dua orang pemilik lahan lantaran nilai appraisal tidak sesuai fakta lapangan.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana di PN Banjar sudah digelar Selasa dua pekan lalu. Adapun agenda selanjutnya tahap mediasi di antara penggugat dan tergugat. Hilman mengklaim kedua penggugat sejatinya tak keberatan atas pembebasan lahan itu. “Yang jadi masalah biaya yang kami serahkan (konsinyasi) ke pengadilan, menurut mereka perlu peninjauan ulang karena bukan harga yang wajar. Kami tunggu dari mediasi, apa yang mereka tuntut, Kami siap menerima saja,” ucap M Hilman kepada banjarhits.id di kantor PDAM Intan Banjar, Rabu (30/1). Menurut dia, penggugat menyoal ukuran tanah tidak sesuai antara fisik di lapangan dan luasan lahan yang dibebaskan. Pihaknya menyerahkan ke BPN Banjar untuk menentukan luasan lahan yang dibebaskan dengan mengacu fisik lapangan. Selain itu, kata Hilman, penggugat menyoal pohon jati yang belum diganti rugi. “Kami siap (negosiasi),” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ihwal dugaan korupsi dalam berkas gugatan, Hilman mengaku bingung karena pembebasan lahan terkait perdata. Hilman berkata tahapan pembebasan lahan sudah sesuai presedur hukum. Walau pembebasan lahan di bawah lima hektare, ia tetap menerapkan aturan ketat dengan melibatkan instansi teknis lain dan bukan pengadaan langsung.
“Kami libatkan BPN, tim appraisal. Berkaitan dengan keabsahan jual-beli, kami dibantu notaris. Kami didampingi TP4D, dan pembayaran langsung ke mereka. Kami hanya menerbitkan surat permintaan pembayaran, kemudian bank daerah transfer ke rekening mereka. Nah, dimana korupsinya?” kata Hilman. Ia berkata nilai appraisal tanah mengacu kondisi tanah, letak, dan tanaman di atas tanah tersebut. Itu sebabnya, nilai appraisal berbeda-beda di setiap lokasi. Hilman heran ketika si penggugat turut melampirkan dugaan korupsi dalam berkas gugatan. Dua orang penggugat, Sri Sudarningsih dan Rahmansyah lewat pengacaranya Mahyuddin menggugat nilai ganti rugi dan dugaan korupsi ini ke PN Banjar pada Jumat (4/1/2019). Menurut Mahyudin, kedua kliennya keberatan atas nilai ganti rugi lahan untuk proyek jalan akses ke Bandara Syamsudin Noor itu. “Di materi gugatan kami, ada indikasi korupsi. Banyak kejanggalan lain, saya buka di persidangan,” kata Mahyuddin. (Diananta)
ADVERTISEMENT