Wartawan Kotabaru Ditangkap atas Dugaan Menulis Berita Provokasi

Konten Media Partner
16 April 2018 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kepala Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto, mengatakan wartawan Sinar Pagi Baru (SPB), Muhammad Yusuf alias MY, sudah berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi. MY menuliskan berita soal konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).
ADVERTISEMENT
MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam). Sebelum menangkap Yusuf, kata Suhasto, polisi lebih dulu berkonsultasi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
“Sementara di bawah pengawasan Polres, ditahan di rumah tahanan negara Polres Kotabaru. Sudah resmi tersangka,” kata AKBP Suhasto kepada banjarhits.id, Senin (16/4/2018).
Suhasto mengatakan polisi berwenang menangkap dan memproses pidana terhadap wartawan di luar mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengutip kesimpulan Dewan Pers, ia mengatakan pemberitaan yang ditulis M Yusuf beritikad buruk, menyudutkan, cenderung provokatif, dan tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Selain itu, menurut dia, Yusuf terkesan menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan. Lantaran di luar mekanisme UU Pers, Suhasto mengatakan Dewan Pers merekomendasikan polisi bisa menjerat M Yusuf memakai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ilustrasi Berita (Foto: Pixabay)
Namun, ia enggan menjelaskan detail pasal yang dilanggar Yusuf dan ancaman pidananya. “Masih proses pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi. Saya enggak tahu ditahan berapa hari,” kata Suhasto.
ADVERTISEMENT
Anehnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotabaru, Imam Hanafi, mengatakan tidak mengenal sosok Muhamad Yusuf. Imam juga mengaku tidak mendengar ada penangkapan terhadap wartawan di Kotabaru. “Enggak tahu,” kata Imam.
Suara lantang justru datang dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan. Ketua IWO Kalsel, Anang Fadhilah, menyesalkan aksi polisi Kotabaru yang menangkap seorang wartawan bernama M Yusuf. Anang Fadhilah mengecam tindakan kepolisian semacam itu karena memasung kebebasan pers di Kalimantan Selatan.
Anang mendengar polisi menangkap Yusuf setelah menuliskan pemberitaan kisruh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) tanpa keberimbangan. “Ada hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers. Polisi jangan langsung memidana,” kata Anang Fadhilah.
ADVERTISEMENT
Menurut Anang, Dewan Pers mesti membantu ketika ada pekerja pers yang bersengketa soal konten pemberitaan, bukan malah dipasung maupun dikriminalisasi. Ia mengatakan Dewan Pers semestinya mengklarifikasi dan konfirmasi ke Pimpinan Redaksi Sinar Pagi Baru, sebelum memberikan putusan atas ulah wartawan MY yang dinilai bermasalah itu.
“Media, baik cetak dan online, wajib dilindungi oleh Dewan pers apapun itu. Namanya saja wartawan, baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI, IWO dan lain-lain,” ujar Anang Fadhilah. (Tim Banjarhits.id)