Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Ikatan Wartawan Online Kalsel Kecam Penangkapan Wartawan di Kotabaru
15 April 2018 22:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan menyesalkan aksi polisi Kotabaru yang menangkap seorang wartawan Sinar Pagi Baru berinisial MY. Ketua IWO Kalsel, Anang Fadhilah, mengecam tindakan kepolisian semacam itu karena membungkam kebebasan pers di Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Anang memang mendengar MY menuliskan pemberitaan kisruh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) tanpa keberimbangan. Asal tahu saja, MSAM bukan perusahaan sembarangan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam yang dikenal dekat dengan petinggi kepolisian.
“Ada hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers. Polisi jangan langsung memidana,” kata Anang Fadhilah lewat siaran pers, Minggu (15/4/2018).
Menurut Anang, Dewan Pers mesti membantu ketika ada pekerja pers yang bersengketa soal konten pemberitaan, bukan malah dipasung maupun dikriminalisasi. Ia mengatakan Dewan Pers semestinya mengklarifikasi dan konfirmasi ke Pimpinan Redaksi Sinar Pagi, sebelum memberikan putusan atas ulah wartawan MY yang dinilai bermasalah itu.
Maklum, Polres Kotabaru sempat berkonsultasi ke Dewan Pers, sebelum menangkap MY. Anang mengingatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers punya kekuatan hukum bersifat mutlak. Tapi, Anang mengakui ada kesan kebebasan dan jaminan keselamatan atas tugas pers seolah lenyap di Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
“Media, baik cetak dan online, wajib dilindungi oleh Dewan pers apapun itu. Namanya saja wartawan, baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI, IWO dan lain-lain,” ujar Anang Fadhilah.
Kepala Bidang Humas Polres Kotabaru Aiptu Teguh, irit bicara ketika dikonfirmasi soal penangkapan MY. Teguh beralasan Kepala Polres Kotabaru yang paling berwenang memberi keterangan pers.
“Kami belum bisa memberikan informasi itu, itu wewenang Kapolres Kotabaru, tapi beliau hari ini masih kurang enak badan,” ucap Aiptu Teguh.
Adapun dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Daddy Fahmanadie, mengatakan wartawan bisa dijerat hukum pidana, asalkan pihak yang keberatan memakai dulu hak jawab dan hak koreksi. Kalaupun hak jawab itu belum memuaskan, Daddy mengakui penyidik polisi punya kewenangan menahan si wartawan. “Sebab, wartawan ini dinilainya sudah memenuhi kriteria serta ada bukti yang cukup,” kata Daddy.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pihak yang dirugikan atas pemberitaan bisa meminta kepolisian untuk mempidana wartawan, setelah upaya klarifikasi tidak direspons oleh institusi media yang bersangkutan. Menurut dia, polisi punya wewenang demi menjamin perlindungan terhadap setiap masyarakat yang merasa dirugikan, termasuk oleh pers.
Daddy mengakui sikap kepolisian menangkap wartawan MY jelas memicu keberatan dari instansi MY bekerja, karena tidak pernah dilibatkan menyelesaikan sengketa pemberitaan PT MSAM.
Sebelum Polri ke Dewan Pers, Daddy mengimbau seharusnya pihak wartawan dan redaksi atau perusahaan pers merespons atas keberatan pemberitaan tersebut secara lansung. Respons klarifikasi ini sebagai itikad baik pertanggungjawaban redaksi.
“Jika melihat posisi kasus ini, maka penyelesaian hukum di pengadilan sepertinya lebih dekat. Tapi dalam hal asas keadilan, seyogyanya perlindungan terhadap wartawan juga dilihat secara objektif,” kata Daddy.
ADVERTISEMENT
Daddy mengingatkan institusi media dan pekerja pers harus mengambil hikmah dari kasus ini. Media harus cepat merespons atas hak jawab dan koreksi. Kalau hak jawab tidak direspons, kata Daddy, maka aspek pidana bisa masuk menjerat pers karena ada pihak yang dirugikan atas pemberitaan.
Mengutip salinan surat nomor: 0179/SPB/04/18 yang diterima banjarhits.id, redaksi Sinar Pagi Baru (SPB) melayangkan surat klarifikasi ke Dewan Pers. Surat bertarikh 16 April 2018 itu mempertanyakan, pertama: bagaimana prosedur yang telah dilakukan Dewan Pers hingga muncul rekomendasi pidana murni kepada Polres Kotabaru. Kedua, mempertanyakan apakah Dewan Pers sudah mengundang perwakilan redaksi SPB. Adapun klarifikasi ketiga, SPB mempertanyakan peran Dewan Pers sesungguhnya terhadap wartawan dikaitkan terbentuknya Dewan Pers sesuai kaidahnya.
ADVERTISEMENT
“Menurut penilaian saya (redaksi SPB), pemberitaan yang ditulis mempunyai arah ke kepentingan masyarakat yang telah diperlakukan tidak manusiawi oleh perusahaan sawit, yakni PT MSAM joint Perhutani II. Pemberitaan itu peristiwa yang benar-benar terjadi,” demikian kutipan surat permintaan klarifikasi SPB. (Tim Banjarhits.id)