Diminta Bayar Rp30 Ribu, Warga Keluhkan Tarif Parkir Duta Mall

Konten Media Partner
1 November 2018 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diminta Bayar Rp30 Ribu, Warga Keluhkan Tarif Parkir Duta Mall
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banjarhits.id, Banjarmasin - Selebaran pengumuman terpampang di area parkir Duta Mall Banjarmasin . Isinya pemberitahuan resmi dari manajemen Duta Mall Banjarmasin atas kenaikan tarif parkir roda 4.
ADVERTISEMENT
Seorang pengunjung asal Banjarmasin Timur, Saidah, mengaku keberatan terhadap kenaikan tarif parkir tersebut. Toh, ia pasrah harus menerima kebijakan tarif baru parkir di Duta Mall. Menurut Saidah, manajemen Duta Mall mesti mengenakan tarif lama ketimbang menaikkan tarif parkir.
"Tapi ini keputusan yang punya lahan, mau tidak mau ya kita ikuti aturan orang. Istilahnya kita memakai lahan orang ya kita harus ikut aturan pemilik lahan. Dari diri saya memang keberatan dengan kenaikan tarif parkir ini,” kata Saidah kepada wartawan banjarhits.ID, Kamis (1/11).
Besaran kenaikan tarif parkir mobil weekday 1 jam pertama Rp 4.000 dan Rp 3.000 perjam berikutnya tanpa batasan maksimal. Adapun weekend 1 jam pertama Rp 5.000 dan Rp 4.000 perjam berikutnya tanpa batasan maksimal.
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Vina, turut mengeluhkan kenaikan tarif parkir golongan VIP karena tarif parkirnya selangit. Apalagi status dirinya masih seorang peserta didik.
"Sangat terbebani ketika ingin nonton di bioskop ya tidak menemukan lahan parkir. Kemudian saat kurang dari 10 menit film tersebut (akan) mulai, lalu diarahkan ke parkir VIP disebut oleh salah satu karyawan ternyata pas masuk langsung bayar di depan seharga Rp 30.000, dan saat keluar bayar lagi perjamnya,” ucap Vina.
Adapun Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Khaliq, justru tidak ada persoalan atas kenaikan tarif parkir di Duta Mall. Sebab, kata dia, tidak ada larangan atas kenaikan tarif parkir.
Menurut dia, pihak swasta boleh saja menaikkan tarif parkir karena pengelola gedung. “Tapi dengan hal itu konsekuensi yang didapat dari Duta Mall adalah menyerahkan 30 persen dari penghasilan parkir tersebut sesuai dengan angka pajak yang ditentukan sebelumnya,” ujar Ichwan.
ADVERTISEMENT
Ichwan mengklaim semakin naik tarif parkir usaha swasta, maka jumlah PAD Kota Banjarmasin semakin meningkat. Ia berkata Pemko Banjarmasin sejatinya telah menetapkan kewajaran tarif parkir roda dua di Kota Banjarmasin seharga Rp 2.000 dan untuk roda 4 Rp 3.000.
"Di Duta Mall berlaku pajak parkir dimana tarif sepenuhnya ditentukan oleh wajib pajak dan Pemko mendapat 30 persen dari pendapatan mereka. Kemudian tarifnya sudah ditentukan adalah retribusi di jalan yaitu Rp 2.000 untuk roda 2 dan Rp 3.000 untuk mobil,” katanya. (Zahidi)