Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dinas ESDM Kalsel Sepakat Menggugat Kementerian ESDM
12 Februari 2018 13:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan mendukung upaya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan dan Dayak Kalimantan Bersatu untuk menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kesepakatan ini setelah pertemuan membahas kisruh eksploitasi batubara Blok Batutangga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah milik PT Mantimin Coal Mining.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, menuturkan Blok Batutangga mesti dikeluarkan dari area Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MCM.
“Kami sepakat batutangga harus dicabut dari MCM. Kami dukung, kabupaten (HST) tetap melakukan kajian. Pertanian tolong dtitonjolkan,” ujar Gunawan di sela rapat bersama LSM penentang tambang PT MCM di kantor Dinas ESDM Kalsel, Senin (12/2).
Gunawan memastikan Dinas ESDM Kalsel mendukung rencana Walhi dan DKB untuk menggugat secara pidana Kementerian ESDM atas terbitnya SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Izin Operasi Produksi PKP2B milik PTMCM di Blok Batutangga seluas 1.964 hektare di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Kami siap berikan data yang dibutuhkan. Silahkan menggugat secara pidana untuk mengingatkan pemerintah pusat,” ujar Gunawan Harjito.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan segera menyusun berkas gugatan pidana dengan tergugat Kementerian ESDM. Menurut dia, Kementerian ESDM sembrono saat meneken SK Operasi Produki Blok Batutangga karena belum ada izin Amdal. Apalagi di wilayah tersebut bukan diperuntukkan sebagai pertambangan, melainkan kawasan pertanian.
Adapun Penasehat Dayak Kalimantan Bersatu, Muhammad Solikin, menjanjikan gugatan pidana terhadap Menteri ESDM segera tiba di Mabes Polri paling lama dua pekan , terhitung mulai 12 Januari 2018. Solikhin sangat terusik atas munculnya SK tersebut karena bentang Pegunungan Meratus sebagai penyangga kawasan hilir.
“Eksploitasi batubara di Meratus mengancam ekosistem kita. Kami sudah melihat sikap Pemprov Kalsel sudah satu irama, bahkan kawan Walhi juga. Gugatan pidana ini ke Menteri ESDM Up Dirjen Minerba,” kata Solikin, pria yang sejatinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Aspektam.
ADVERTISEMENT
Merujuk Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurut Solikin, ada celah menggugatan pidana karena SK Menteri ESDM terbit tanpa mengantongi izin Amdal lebih dulu. Beleid itu, kata dia, menyebutkan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 3 miliar apabila pejabat terbukti menerbitkan izin tanpa melampirkan Amdal. (Diananta)