Dirjen Minerba ESDM Ngotot Pertahankan Izin MCM

Konten Media Partner
30 Juli 2019 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM RI, Bambang Gatot Ariyono, menegaskan tidak bakal mencabut izin PKP2B PT Mantimin Coal Mining (MCM) atas konsensi tambang batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Tabalong.
ADVERTISEMENT
Aktivis lingkungan di Kalimantan Selatan sedang gencar menolak izin MCM karena merusak bentang Pegunungan Meratus. Toh, Bambang menegaskan PKP2B MCM tak dicabut demi menghindari gugatan perusahaan terhadap Kementerian ESDM RI.
"Enggak mungkin. Itu malah jadi gugatan," kata Bambang kepada banjarhits.id saat ditemui selepas mengumpulkan perusahaan tambang di Banjarbaru, Selasa (30/7/2019).
Ia berkaca dari kasus gugatan yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemkab Barito Timur, Provinsi Kalteng. IMFA, kata dia, menggugat pemerintah kabupaten karena konsesi tambang penggugat tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain di lokasi yang sama. Kejadian ini terjadi tahun 2015.
"Mereka harus bayar 570 juta US Dollar karena itu. Nah, kami menghindari yang seperti itu ya," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Kendati ngotot menolak pencabutan, Bambang menjamin PT MCM tetap tidak bisa melakukan penambangan batu bara karena belum memperoleh izin AMDAL, khususnya di Kabupaten HST.
Ihwal munculnya nama kabupaten HST di surat izin operasi produksi yang tertuang dalam SK Menteri ESDM No.441.K/30/DJB/2017, Bambang berdalih hal ini hanya demi simplifikasi perizinan yang tengah digodok Kementerian ESDM.
"Perizinan sekarang dibikin simpel. Tapi prosedurnya (AMDAL) tetap sama. Jadi bisa dibilang HST masih aman selama enggak ada AMDAL itu ya," tandas Bambang.
Direktur Eksektif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, bersikeras tetap mendesak pencabutan SK Menteri ESDM karena ada ancaman kerusakan Pegunungan Meratus yang masif.
Kisworo mengatakan area PKP2B PT MCM sebesar 56 persen berada di bentang alam karst. Sementara, karst berfungsi untuk penyalur dan penampungan air pegunungan yang bakal mengalir ke masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sungai dan Bendungan Batang Alai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga dikhawatirkan terdampak karena langsung bersinggungan dengan area PKP2B PT MCM. Kawasan ini menjadi vital karena sumber aliran air untuk pertanian, air minum, dan perikanan.