Gadis 16 Tahun di Banjarbaru Diperkosa Ayah Kandung dan Temannya

Konten Media Partner
7 Oktober 2019 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
S (baju merah) dan M, dua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur yang ditangkap Polres Banjarbaru. Foto: Polres Banjarbaru
zoom-in-whitePerbesar
S (baju merah) dan M, dua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur yang ditangkap Polres Banjarbaru. Foto: Polres Banjarbaru
ADVERTISEMENT
Kelakuan S (50 tahun) benar-benar kebacut dan bejat. S berstatus ayah kandung dari Mawar (nama samaran), gadis berusia 16 tahun. Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap S atas laporan Mawar yang sudah tak tahan melihat kelakuan bejat S.
ADVERTISEMENT
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Aryansyah, mengatakan kondisi Mawar sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya yang terus memukuli ketika menolak bersetubuh. Mawar sempat lari dari rumah dan menemui sesepuh dan ketua RT setempat.
Atas bantuan ketua RT, kata Aryansyah, korban dibawa untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru. Polisi meringkus dua pelaku masing-masing inisial S dan M pada Minggu (6/10/2019).
“Kami sudah menangkap kedua pelaku dengan inisial S yang merupakan ayah korban dan inisial M yang merupakan teman ayah korban. Saat ini menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” ucap Aryansyah lewat siaran pers ke banjarhits.id, Senin (7/10/2019).
Menurut dia, kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara teman dari ayah korban yang ikut menyetubuhi korban diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kisah tragis Mawar bermula dari kelakuan bejat S yang kerap menyetubuhi korban hingga hamil. Setelah hamil, Mawar diminta mencari pacar untuk disetubuhi oleh pria lain. S bermaksud agar Mawar seolah-olah dihamili oleh pria lain dan si jabang bayi punya ayah.
Namun, Mawar malah keguguran setelah dua kali disetubuhi laki-laki yang merupakan teman ayahnya sendiri inisial M.
Aryansyah berkata aksi biadab S terhadap Mawar sudah sejak awal tahun 2017 saat korban berusia 16 tahun. S sudah cerai dari ibu kandung korban. Setelah itu, Mawar hidup bersama S yang tak lain ayah kandung korban.
Alih-alih merawat Mawar, S malah menyetubuhi anak gadis sendiri di rumahnya kawasan Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Saat Mawar disetubuhi, S tahu bahwa Mawar tak perawan lagi. S bertanya ke Mawar kenapa tak perawan lagi.
ADVERTISEMENT
Mawar pun bilang pernah disetubuhi paman sendiri saat masih di Jawa Timur. Mendegar hal ini, S makin bernafsu untuk dilayani Mawar.
“Dengan ancaman jika tidak melayani, persetubuhannya dengan pamannya, akan diceritakan kepada ibu kandungnya serta keluarga besarnya,” ucap AKP Aryansyah.
Akibat dari persetubuhan itu, Mawar hamil. S yang mengetahui kehamilan itu, meminta Mawar segera mencari pacar agar ada ayah yang mau bertanggung jawab terhadap si calon bayi. Namun Mawar tidak mempunyai pacar.
S pun meminta Mawar untuk merayu teman ayahnya inisial M (57 tahun). Kemudian Mawar disetubuhi oleh M sebanyak 2 kali. Belum sempat meminta pertanggung jawaban, Mawar mengalami keguguran kandungan.
Setelah janin keguguran, Mawar menolak disetubuhi oleh S maupun M. S sejatinya ingin M ikut menyetubuhi Mawar agar S bisa diberi uang oleh M.
ADVERTISEMENT