Tunggakan Pesangon Berujung Penyitaan Helikopter PT Gatari Air Service

Konten Media Partner
30 Oktober 2018 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tunggakan Pesangon Berujung Penyitaan Helikopter PT Gatari Air Service
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banjarhits.ID, Banjarmasin - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik PT Gatari Air Service di hanggar apron timur Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Senin (29/10/2018).
ADVERTISEMENT
Eksekusi satu unit helikopter ini berdasarkan Penetapan No. 112/2017.Eks. Aset yang disita bernomor registrasi pesawat: PK-HNY, tipe dan nomor Seri: BK 117/1052.
Presiden Direktur PT Gatari Air Service, Ahmad Syarifudin, enggan menjelaskan gamblang atas penyitaan satu unit helikopter tersebut. Ia menyerahkan tim pengacaranya untuk menjawab penyitaan aset perusahaan.
"Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Biar pengacara saja yang jelaskan, terima kasih," kata Ahmad Syarifudin ketika dikontak dari Banjarmasin.
Menurut Fati Lazira, kuasa hukum dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, eksekusi dilaksanakan karena perusahaan yang disebut-sebut milik Tommy Soeharto ini tidak punya itikad baik melunasi kewajibannya.
“Berupa pesangon kepada enam orang karyawannya yang telah di-PHK senilai Rp 3 miliar lebih, meskipun telah diperingati beberapa kali secara patut dan sah oleh pengadilan,” kata Fati Lazira lewat siaran pers ke banjarhits.ID, Selasa (30/10).
ADVERTISEMENT
Selain pesangon, Fati menduga telah terjadi penggelapan dana jamsostek keenam karyawan itu, sehingga berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Fati memberitahukan kepada pihak manapun, agar tidak melakukan tindakan apapun dan dalam bentuk apapun terhadap objek sita dimaksud.
“Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ucap pengacara yang pernah membela warga adat dari perampasan tanah adat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu.
Fati bercerita kasus ini bermula ketika PT Gatari memecat enam karyawan pada 2016. Kedua pihak sudah meneken surat perjanjian bersama dan didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Tapi, kata Fati, PT Gatari tak punya iktikad baik melakukan pembayaran pesangon.
“Makanya para karyawan tersebut meminta pengadilan untuk eksekusi aset milik perusahaan. Nilainya (satu helikopter) sekitar Rp 8 miliar atau sekitar 400-500 ribu US Dollar,” kata Fati. (Diananta)
ADVERTISEMENT