Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Herman, si Pembunuh Levie Diserahkan ke Kejari Banjar
22 Januari 2019 15:15 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, MARTAPURA - Kepolisian Sektor Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan telah membereskan berkas perkara tersangka Herman (25). Tersangka membunuh secara sadis terhadap Levie Prisilia (35) pada Jumat dini hari (23/11/2018).
Kepala Polsek Gambut, AKP Purnoto, mengatakan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar hari ini, Selasa (22/1) pukul 11.15 wita.
Warga RT 7 Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, itu harus pindah ke Lapas Martapura setelah sebelumnya mendekam di Mapolsek Gambut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat pasal 338 Jo 351 Ayat (3) Sub 365 Ayat (3) KUH Pidana ," kata AKP Purnoto kepada banjarhits.id, Selasa (22/1). Bila mengacu pasal 338, tersangka Herman diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi turut menyerahkan barang bukti satu unit mobil Suzuki Swift biru metalik DA 1879 TN beserta kunci kontak milik korban, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F merah DA 4465 OR milik pelaku Herman.
Kemudian ada satu gunting, satu lembar kain jarik warna cokelat, satu lembar baju lengan panjang warna cokelat, dan satu lembar celana panjang warna cream. "Selama tahap II berlangsung aman dan lancar, kami berharap tidak ada kekurangan,"ujarnya.
Herman membunuh Levie Prisilia di tengan ritual klenik pengasihan dalam mobil korban. Aksi pembunuhan ini lantaran Levie gagal melaksanakan ritual sesuai keinginan Herman. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT