Ibnu Sina Rela Mitra Plaza Perpanjang Wahana Bermain, Asal...

Banjarhits.id, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberikan izin ke pengelola Mitra Plaza memperpanjang Hak Guna Bangunan wahana bermain asalkan tempat tersebut diberikan sepenuhna ke Pemkot Banjarmasin. Lokasi wahana bermain berada di bantaran Sungai Martapura, tepatnya kawasan Sungai Baru, Jalan Pangeran Antasari.
“Kalau mau perpanjang HGB, serahkan dulu wahana bermain kepada kami," kata Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis (22/3/2018). Ibnu mengaku tidak tahu asal-usul bangunan wahana bermain itu bisa bersertifikat HGB.
“Kami belum tahu terlalu jelas duduk persoalannya. Yang pasti ini adalah kesalahan terdahulu. Dan kami tidak mau ada lagi ada arena bermain,” ujar Ibnu Sina.
Sebelumnya, Asisten II Bidang Perkonomian dan Pembangunan Pemkot Banjarmasin, Hamdi mengatakan terungkapnya sertifikat HGB wahana bermain Mitra Plaza Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Banjarmasin, melayangkan surat pembongkaran kepada pengelolanya. Pemkot berencana melanjutkan proyek penyiringan di kawasan tersebut sebagai area publik.
Tapi, pengelola justru membalas surat pemberitahuan dengan melakukan ekspos ke Pemkot Banjarmasin. Pemilik menyampaikan bangunan itu punya sertifikat HGB yang berdiri di atas HPL Konon, bangunan tersebut juga memiliki IMB.
“Arena bermain itu beda dengan Mitra Plaza. Kalau Mitra tidak ada sertifikat. Yang memiliki sertifikat itu arena bermain di atas sungai,” jelas Hamdi. (Hafiz Ramadhani)
