Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Ibu Kota Pindah Kaltim, Pemekaran Tanah Kambatang Lima Digeber
8 September 2019 14:31 WIB
![Gerbang perbatasan Kalsel - Kaltim di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru. Foto: banjarhits.id](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1567927497/uuj5ohemgvhlubsghjz5.jpg)
ADVERTISEMENT
Wacana pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima kembali digaungkan seiring rencana kepindahan ibu kota negara ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tanah Kambatang Lima digadang sebagai kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Bahrudin, secara geografis, Kabupaten Tanah Kambatang Lima berbatasan dengan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Bahrudin optimis kesejahteraan warga Tanah Kambatang Lima makin cepat seiring kepindahan ibu kota negara ke Kaltim.
“Kalau ibu kota negara jadi pindah ke Kaltim, ini (Tanah Kambatang Lima, red) sangat strategis karena tidak terlalu jauh dengan ibu kota. Kan berbatasan dengan Kabupaten Paser,” ucap Bahrudin kepada wartawan banjarhits.id, Minggu (8/9/2019).
Sejak wacana pemekaran dirintis pada 2015, pihaknya sudah menghimpun puluhan dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa yang bercokol pada 12 kecamatan yang terletak di sisi Pulau Kalimantan dari administrasi Kabupaten Kotabaru. Menurut dia, ada 109 desa yang masuk administrasi 12 kecamatan ini.
ADVERTISEMENT
“Wilayah Kelumpang ada tujuh kecamatan, dan Pamukan ada lima kecamatan. Ada dua kecamatan yang BPDnya sudah mengumpulkan 100 persen surat dukungan, yakni Kecamatan Kelumpang Barat dan Kelumpang Tengah,” ucap Bahrudin.
Ia berkata, upaya pemekaran ini demi pemerataan pembangunan, medekatkan layanan publik, dan percepatan kesejahteraan warga yang masih hidup di pelosok Kabupaten Kotabaru. Menurut dia, warga yang tinggal di Kecamatan Pamukan Selatan dan Pamukan Barat minimal perlu waktu tiga hari untuk mengurus dokumen di pusat pemerintahan Kotabaru.
Apalagi, kata Bahrudin, administrasi Kabupaten Kotabaru sepertiga luas daratan Kalimantan Selatan, sehingg layak dimekarkan. “Tingkat kesejahteraan warganya masih jauh lebih rendah daripada di sekitaran pusat ibu kota Kotabaru. Banyak jalan yang masih berupa tanah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya terus menggalang dukungan dari arus bawah seraya menunggu pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Ia mengakui semangat pemekaran ini sempat meredup karena ada moratorium pemekaran lewat PP Nomor 78 Tahun 2007.
Ia berharap PP 78 Tahun 2007 segera dicabut paling lambat setahun setelah Presiden dan Wapres Joko Widodo – Maruf Amin resmi dilantik. “Jadi Oktober 2020 diharapkan moratorium dicabut," katanya.
Mengacu beleid itu, pemekaran kabupaten/kota yang baru mesti memenuhi tiga syarat, yakni administrasi, kewilayahan, dan teknis. Untuk syarat administrasi, kata Bahrudin, Tanah Kambatang Lima harus mengantongi persetujuan dari masyarakat, DPRD Kotabaru, Bupati Kotabaru, DPRD Kalsel, Gubernur Kalsel, dan Menteri Dalam Negeri.
Untuk syarat kewilayahan, minimal ada lima kecamatan untuk menjadi kabupaten baru. Ia optimis Tanah Kambatang Lima sudah lulus syarat kewilayahan karena ada 12 kecamatan. Adapun untuk syarat teknis, ia menunggu hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri setelah dua syarat tadi terpenuhi lebih dulu.
ADVERTISEMENT
“Kalau hasil kajian menentukan ‘mampu’, berarti bisa lolos pemekaran. Pusat pemerintahan Tanah Kambatang Lima harus di tengah-tengah, mungkin di kawasan Kelumpang Barat atau Kelumpang Tengah,” ujar Bahrudin.
Adapun posisi Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat; dan Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir akan dijadikan sebagai kota hinterland atau peyangga dari ibu kota Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Sebelum terbentuk pusat ibu kota yang definitif, ada kemungkinan kawasan Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu dijadikan ibu kota sementara dari Kabupaten Tanah Kambatang Lima.