Konten Media Partner

Imigrasi Batulicin Amankan 2 WNA Jerman yang Teliti Kandungan Batuan

26 Juli 2018 12:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Imigrasi Batulicin Amankan 2 WNA Jerman yang Teliti Kandungan Batuan
zoom-in-whitePerbesar
Banjarhits.id, Banjarmasin - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan dua orang warga negara Jerman di Hotel Bon Bambu, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Selasa (24/7/2018). Kedua WNA itu sebelumnya diketahui melakukan aktivitas survey geologi di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Batulicin, Anggoro, menuturkan pengamanan dua WN Jerman ini merespons dugaan pelanggaran izin keimigrasian. Anggoro menduga kegiatan keduanya tidak sesuai dokumen izin dan berpotensi menyalahi ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Hasil dari pengamanan, diketahui dua WN Jerman ialah DR Thomas Michael Brocker (60 Tahun) dan Julian Alfin (25 Tahun) yang datang dari Duesseldorf-Jerman via Singapura dan tiba di Bandara Adi Sucipto pada 19 Juli 2018 dengan mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari,” kata Anggoro lewat siaran pers ke banjarhits.id, Kamis (26/7/2018).
Menurut dia, keberadaan dua WNA atas undangan dari seorang dosen Geologi Universitas Gajah Mada (UGM) bersama dosen Geologi Politeknik Banjarmasin. Mereka dalam rangka memenuhi penyempurnaan riset tentang batuan di Desa Belanaya, Kecamatan Kusan Hulu.
ADVERTISEMENT
Anggoro telah memberi pembinaan kepada para sponsornya dua WNA itu. Ia memberitahu prosedur yang seharusnya ditempuh oleh para sponsor dan WNA jika akan melakukan kegiatan survey geologi.
Pihaknya tidak langsung menindak secara hukum, melainkan memberi peringatan agar siapapun harus mengikuti prosedur baku sesuai peraturan perundang-undangan.
Anggoro mengambil tindakan dengan pertimbangan Surat Keterangan Ketua Departemen Geologi Fakultas Teknik UGM. “Bahwa sampel hasil survey tersebut tidak bernilai ekonomi, tidak mengandung bahan berbahaya dan hanya dipergunakan untuk kepentingan akademik dan ilmiah,” ujar Anggoro.
Untung Sukma Wijaya, Kepala Kanim Batulicin, menuturkan fasilitas BVK sejatinya tidak tepat digunakan untuk kegiatan survey. Untung memerintahkan Kasi Wasdakim melakukan pembinaan terhadap para sponsor yang mengundang WNA tersebut. Untung berkata kegiatan survey yang menyangkut sumber daya alam seharusnya ada izin tertulis dari instansi teknis.
ADVERTISEMENT
“Izin tertulis ini sebagai dasar untuk mendapatkan visa yang sesuai denga kegiatan survey tersebut,” ucap Untung Sukma Wijaya.
Adapun Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnida, mengingatkan kedua WNA Jerman dan sponsornya berpotensi dipenjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta, asalkan memenuhi unsur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Menurut dia, WNA yang menyalahgunakan izin tinggal bisa dijerat pidana sesuai UU Keimigrasian.
Dodi mengapresiasi kinerja Timpora Tanah Bumbu dan Kanim Batulicin yang telah bertindak responsif melakukan pendalaman atas keberadaan dan kegiatan WNA di wilayahnya. Tindakan Kanim Batulicin sesuai prinsip keimigrasian sebagai kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurut Dodi Karnida, pendekatan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan demi kepentingan nasional. “Hanya orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia,” ucap Dodi. (Diananta)
ADVERTISEMENT