Imigrasi Kalimantan Selatan Razia TKA di Pabrik Semen Conch

Konten Media Partner
29 Agustus 2018 22:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, Banjarmasin - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Wilayah Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Dodi Karnida selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, melakukan operasi berasama pengawasan TKA di Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Tim gabungan ini menyisir TKA yang bekerja di PLTU dan pabrik semen PT Conch South Kalimantan pada Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Dodi, razia ini merupakan realisasi dari perencanaan kegiatan Timpora Provinsi tahun 2018. Ia berkata target yang dipillih mengacu data tentang perusahaan yang banyak mempekerjakan TKA. Dodi menghimpun data TKA yang dikumpulkan oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kantor Kesbangpol Tabalong, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong serta data lain yang bersumber dari berbagai informasi, seperti Kantor Desa Seradang--tempat lokasi perusahaan beroperasi.
Ia menuturkan operasi pertama dilakukan di perusahaan PLTU yang memiliki 117 orang TKA asal Asia. Di sana, tim memeriksa dokumen TKA dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang ada. Ia mengklaim semuanya masih berlaku.
“Hanya tinggal 110 paspor/Kitas karena menurut keterangan perusahaan, ada tujuh orang TKAnya sudah selesai kontrak kerjanya dan telah pulang ke Korea. Jadi dokumen yang ada milik tujuh TKA yang sudah pulang itu hanya berupa dokumen exit permit only (EPO/izin keluar tidak kembali),” ujar Dodi Karnida lewat siaran pers ke banjarhits.id, Rabu malam (29/8).
ADVERTISEMENT
Beberapa anggota lain melakukan pemantauan ke bagian lain dan kemudian mendapati 4 orang WNA laki-laki asal Eropa yang ternyata sedang bekerja pada sub kontraktor perusahaan PLTU tersebut. Samiudin Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, mengatakan dokumen empat TKA asal Eropa ini masing-masing tiga orang memiliki KITAS dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan satu orang lagi belum memiliki KITAS karena masih dalam proses penerbitan di Jakarta.
Lantaran memiliki KITAS dari Jakarta Pusat tetapi melakukan kegiatan di Tabalong, maka KITAS tiga TKA ditahan sementara guna kepentingan pendalaman di Kanim Banjarmasin. “Jika mereka akan permanen bekerja di Tabalong, pihak kami akan meminta mereka untuk memutasikan KITASnya ke Kanim Banjarmasin agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Samiudin.
Selanjutnya, tim bergerak ke pabrik semen Conch South Kalimantan yang berlokasi di Desa Seradang. Tim harus melalui prosedur yang cukup memakan waktu sebelum diizinkan masuk dan diterima oleh bagian administrasi di lokasi pabrik.
ADVERTISEMENT
Di pabrik semen ini, tim yang memiliki data sebanyak 77 orang TKA RRT. Tapi, manajemen cuma menyerahkan data sebanyak 76 orang TKA sedangkan 1 orang lainnya sudah mendapat Exit Permit Only (EPO). Mereka posisinya saat itu ada yang sedang bekerja dan sebagian lainnya sedang libur (off).
Kepada pihak perusahaan, tim meminta agar semua TKA dihadirkan. Mereka diminta memperlihatkan paspor dan KITAS-nya kepada tim. Menurut Dodi, mereka memiliki KITAS yang masih berlaku dan memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja yang sesuai. (Diananta)