Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
Semakin Menyusut, Berapa Luas Kawasan Hutan di Kalimatan Selatan?
18 Februari 2018 19:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id - Berapa luas riil hutan di Kalimantan Selatan yang berisi tegakan pohon? Dalam artian, tanaman hutan yang bukan sekedar ilalang liar semata? Pertanyaan ini tentunya menggelayut di tengah terus menyusutnya kawasan hutan di Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Geographic Information System Dinas Kehutanan Kalsel, Benny Raharjo, mengatakan luas kawasan hutan di Kalsel mencapai 1.779.982 hektare sesuai SK 435/Menhut-II/2009. Rinciannya: kawasan suaka alam 213.285 hektar, hutan lindung 526.425 hektar, hutan produksi terbatas 126.660 hektar, hutan produksi tetap 762.188 hektar dan hutan produksi yang dapat diokonversi 151.424 hektar.
Adapun luas penetapan hutan sebanyak 1.309.109,41 hektare. Menurut Benny, luas kawasan hutan tersisa 46 persen dari total wilayah administasi Kalsel seluas 3.874.400 hektare. Ia mendorong partisipasi aktif masyarakat kawasan hutan untuk ikut menjaga kelestarian.
Konsep pemukiman dengan menanam pohon-pohon di sekitar perumahan penduduk fungsinya menjaga hutan. Termasuk pola transmigrasi dengan konsep pekarangan juga harus diaktifkan lagi.“Harus ada pressure dengan makin bertambahnya jumlah penduduk, untuk itu harus diterapkan konsep pressure multi culture. Sebab di Kalsel masih banyak konsep lahan berpindah yang justru merugikan,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Benny berharap, harus ada gerakan peran penduduk lokal dan pengusaha lokal untuk investasi sektor kehutanan. Hasil observasi menunjukkan, hutan di Kalsel banyak yang sudah terfragmentasi, kecuali di kawasan hutan Pegunungan Meratus.
Guna menyelamatkan hutan Kalsel, dibutuhkan tiga strategi mitigasi yang perlu dipersiapkan, yaitu kemauan politik dan komitmen pemerintah dengan berbagai pihak, alokasi dan transformasi fungsi kawasan hutan, serta rekayasa IPTEK dan input teknologi. Menurut UU Kehutanan Nomor 41/1999 Pasal 18 menyatakan, luas kawasan hutan minimal 30% dari luas DAS atau Pulau dengan sebaran secara proporsional. (Anang Fadhilah) Foto: Pixabay
Catatan: Berita di atas telah dikoreksi sedikit. Redaksi mohon maaf.