Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan terus memproses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak clean and clear (CNC). Untuk sementara, Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto berkata pihaknya baru mencabut 526 IUP karena tidak memenuhi status CNC.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata, perusahaan ini tersebar di Kabupatn Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, dan Kabupaten Banjar," ujar Isharwanto kepada wartawan banjarhits.id, Donny Muslim, Kamis (14/3/2019).
Menurut dia, ketentuan CnC mencakup perizinan, kewilayahan, dan pemenuhan aspek lingkungan hidup. Selain itu, ada juga perusahaan lain yang memang sudah selesai masa perizinannya. Ia berujar setengah ribu IUP yang dimaksud bergerak di sektor batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam.
Isharwanto mengalkulasi masih ada 70 perusahaan tambang menunggu izinnya dicabut. Namun, sisa perusahaan ini masih diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu (DPMTPSP) Kalsel.
"Jadi totalnya nanti ada 596 IUP yang dicabut. Sementara masih proses. Kami terus berupaya melakukan penataan agar maksimal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Hardjito, membeberkan hingga sekarang ada 369 IUP berstatus CnC atau masih hidup. Sisa perusahaan ini yang selanjutnya ditata dan diawasi lebih ketat oleh pihak ESDM Kalsel.
"Rinciannya itu ada 236 IUP yang bergerak untuk sektor batu bara, sementara untuk mineral logam serta mineral non logam sebanyak 133 perusahaan," kata Gunawan. Dari ratusan perusahaan ini, kata Gunawan, IUP yang masih eksis melakukan operasi produksi cuma tercatat 72 perusahaan.
"Sisanya masih menyiapkan untuk masuk dalam tahapan operasi produksi," tandasnya.