Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jelang Pilwalkot 2020, Ibnu Sina Akan Melantik 3 Kepala SKPD
7 Januari 2020 19:48 WIB
ADVERTISEMENT
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melantik 173 pejabat struktural, fungsional, dan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Pelantikan dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (7/1/2020).
ADVERTISEMENT
Mengacu kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, jika Ibnu maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ini merupakan pelantikan terakhir yang dilakukannya.
Pasalnya, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, calon incumbent tak diperbolehkan lagi melantik pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 8 Juli 2020.
Jika ditarik mundur, 7 Januari 2020 adalah hari terakhir bolehnya kepala daerah melakukan rotasi, penggantian ataupun pelantikan pejabat di pemerintahan yang dipimpinnya. Namun, bagi Ibnu, ini rupanya bukan pelantikan yang terakhir kali.
Sebab, ada tiga kepala SKPD yang akan kembali dilantik pada Februari mendatang.
Pada akhir Desember 2019, proses seleksi terbuka bagi tiga kepala dinas yakni Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dilakukan akhir Desember 2019.
ADVERTISEMENT
"Februari nanti kita akan melelang tiga jabatan kepala dinas atau eselon II yang kosong. Yang prosesnya sudah dimulai akhir Desember kemarin," ucapnya kepada banjarhits.id.
Lantas apakah boleh? Ibnu berkata pelantikan bisa dilakukan dengan catatan ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Boleh melantik tapi harus izin Mendagri," ujarnya.
Adapun Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, saat dikonfirmasi membenarkan yang disampaikan Ibnu tersebut. Kepala daerah diperbolehkan mengganti atau merotasi pejabat meski sudah memasuki enam bulan, sebelum penetapan calon pasangan selama ada persetujuan dari Mendagri.
"Jadi kalau dia (kepala daerah) mengganti atau rotasi tapi harus ada izin Kemendagri. Artinya boleh saja," ujar Subahani saat dihubungi banjarhits.id melalui telpon.
Subhani menjelaskan, aturan ini sesuai yang termaktub dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Di pasal 71 UU 10 Tahun 2016 boleh melakukan mutasi atau penggantian pejabat asal ada persetujuan tertulis dari Kemendagri.
ADVERTISEMENT