Kalah atas Menteri ESDM, Warga HST Tetap Tolak Tambang

Konten Media Partner
22 Oktober 2018 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kalah atas Menteri ESDM, Warga HST Tetap Tolak Tambang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan terhadap Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) serta PT Mantimin Coal Mining (MCM).
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Achmad Yani mengungkapkan pihaknya dan Walhi Kalsel akan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Ia berkata terus berupaya mendorong masyarakat HST untuk bersama menolak pertambangan batubara di Kabupaten HST.
"Partisipasi masyarakat untuk tidak menerima pertambangan akan terus dibangun," ucap Achmad Yani kepada banjarhits.ID, Senin (22/10/2018).
Ia dan warga HST terus berjuang total menyelamatkan Pegunungan Meratus dari pertambangan batubara. Pihaknya tetap berkomitmen sesuai kesepakatan yang sudah ditetapkan untuk menolak partambangan batubara.
Menurut Yani, sikap itu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk bersih dari pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak Gugatan Walhi Kalsel terhadap Menteri ESDM dan PT. Mantimin Coal Mining (MCM). Selain itu, Majelis Hakim memutuskan ihwal Walhi Kalsel membayar biaya perkara sebesar Rp. 21.271.000. (M Robby)