Konten Media Partner

Kementerian Koperasi Minta Banjarmasin Permudah Izin UMKM

banjarhits

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kementerian Koperasi Minta Banjarmasin Permudah Izin UMKM
zoom-in-whitePerbesar

Banjarhits.id, Banjarmasin - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin mengintegrasikan layanan perizinan secara elektronik demi memudahkan pelaku UMKM. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Untung Tri Basuki, mengatakan kemudahan perizinan sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik.

Beleid ini turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Untung Tri Basuki mengatakan, regulasi itu bertujuan memudahkan pelaku usaha dengan menyatukan semua perizinan secara nasional. Menurut Basuki, semua aplikasi perizinan UMKM nantinya masuk secara online, sepeti persyaratan perizinan.

"Tinggal upload data, tidak lama langsung keluar perizinannya," ujar Untung Tri Basuki ketika ditemui di Kampung Berseri Astra di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kota Banjarmasin, Senin (9/7/2018).

Basuki berkata semua prosedur pengurusan perizinan bagi pelaku UMKM harus disederhanakan, sehingga mempersingkat waktu pengurusan izin. Regulasi ini berlaku untuk semua tingkatan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Ia mengingatkan beleid itu sudah berlaku efektif per tanggal 27 Juni 2018. "Jadi tinggal diaplikasikan saja, saat ini masih disusun aturan-aturan pelaksaan," ucap Basuki.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dapat menghindari tindakan pungutan liar dalam membuat perizinan. Basuki menuturkan masyarakat Kota Banjarmasin harus menerima kemajuan teknologi lewat perizinan online terintegrasi.

Apalagi, ia mencatat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah mengambil porsi 98 persen dari pebisnis di Indonesia. Lantaran mayoritas, Basuki berkata, pemerintah harus menemukan strategi yang sesuai untuk memajukan UMKM.

Menurut dia, ada dua faktor yang mempengaruhi mutu UMKM: internal dan eksternal. Faktor internal yang timbul dari dalam diri pelaku UMKM, seperti kualitas SDM, strategi pemasaran, desain, penguasaan teknologi, dan modal.

"Peran pemerintah dalam menyusun regulasi juga sangat penting dalam mencarikan problem solving untuk UMKM," cetus Basuki. Adapun persoalan eksternal seperti sulitnya mendapat izin usaha. Melalui PP Nomor 24 Tahun 2018, Basuki berharap ada solusi meningkatkan mutu UMKM di tengah isu liberalisasi sektor usaha.

Basuki meminta setiap pemerintah daerah hendaknya memberi kesempatan yang sama ke warganya dalam berwiraswasta. "Seperti pertanian rakyat perkebunan rakyat," cetusnya.

Kepala Dinas UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin, Priyo Eko mengatakan, masih belum mengetahui dan memahami secara terperinci Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik. Priyo berdalih aturan itu masih baru dan belum adanya sosialisasi dari pemerintah pusat.

Tapi, Eko mengatakan, beleid ini ada kemungkinan pararel dengan program smart city yang sudah dicetuskan oleh Pemkot Banjarmasin pada 28 Februari lalu. (Muhammad Robby)