Konten Media Partner

Kisruh PT SILO, Legalitas Advokat Yusril Ihza Dipertanyakan

15 Maret 2018 16:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kisruh PT SILO, Legalitas Advokat Yusril Ihza Dipertanyakan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Sidang lanjutan gugatan atas pencabutan tiga izin usaha pertambangan (IUP) batu bara tiga anak usaha PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO Group) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, mengagendakan pembacaan tuntutan dan jawaban tergugat maupun penggugat di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (15/3/2018)
ADVERTISEMENT
Namun, sidang mesti ditunda dua minggu ke depan karena tergugat perlu mempelajari materi gugatan yang disampaikan penggugat. Ketua Majelis Hakim Dafrian dan dua hakim anggota Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, mengabulkan permintaan tergugat untuk memberikan jawaban pada Kamis (28/3/2018).
Kuasa hukum Pemprov Kalsel, Muhammad Andi Asrun, mengatakan penundaan pembacaan tuntutan karena tergugat menyoal posisi pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai pengacara PT SILO. Andi mempertanyakan asal muasal Yusril menjadi seorang advokat dan isi materi gugatan.
“Soal surat keabsahan Yusril sebagai advokat juga sempat ditanyakan majelis hakim. Makanya kita juga mempersoalkan legalitas Yusril mana kartu advokat aslinya,” kata Muhammad Andi Asrun, usai sidang di PTUN.
Andi Asrun menjelaskan, gugatan PT SILO sudah final atau belum, juga perlu dipertanyakan peradilan ini berwenang mengadili soal pencabutan izin. Ia menuturkan persoalan ini malah harusnya disidang di peradilan umum.
ADVERTISEMENT
“Hal ini masih akan kami gali dan dipertanyakan nantinya. Kami meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban atas pembacaan gugatan Yusril, karena masalah ini sangat serius,” katanya.
Adapun Yusril Ihza Mahendra berharap sidang gugatan berjalan cepat, fair, dan ada kepastian hukum. “Tak bertele-tele atau ditarik ulur. Kami minta peradilan ini berjalan fair,” ujarnya.
Yusril menerima kemauan pihak tergugat yang ingin menunda sidang sampai dua pekan ke depan. Yusril sudah menyiapkan tiga peluru jawaban persoalan replik atas tiga gugatan terhadap SK Gubernur Kalsel yang mencabut tiga IUP pertambangan batubara PT SILO Group.
“Tapi jika pihak tergugat tak menggunakan waktunya selama dua minggu untuk menjawab, kami tak mempermasalahkan. Hanya kami mohon majelis hakim tetap mengagendakan persidangan seminggu sekali,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yusril tak mau menanggapi secara jauh aksi demonstrasi Pemuda Islam yang menolak pertambangan batu bara di Kabupaten Kotabaru. Menurut dia, aksi demo pro dan kontra itu hal biasa dalam demokrasi. Pihaknya tak terpengaruh tekanan massa dan tetap fight melawan keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
“Hanya saja, aksi demo suaranya jangan terlalu keras dan berisik karena bisa mengganggu jalannya sidang,” harapnya.
Seperti diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) PT Silo (Sebuku Group) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Surat keputusan pencabutan IUP Sebuku Group itu berlaku mulai 26 Januari 2018.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Kalsel dengan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu, setelah mencuatnya penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di dua wilayah, yakni Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru.
ADVERTISEMENT
Dalam surat bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, 503/120/DPMPTSP/2018 dan 503/121/DPMPTSP/2018, tiga perusahan tambang yang dicabut izinnya oleh Pemprov Kalsel ialah PT Sebuku Tanjung Coal dengan luas konsesi atau operasi tambang seluas 8.990,38 hektare (ha), PT Sebuku Batubai Coal seluas 5.140,89 ha, dan PT Sebuku Sejaka Coal seluas 8.139,93 ha. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah mendapat IUP sejak 7 Juli 2010. (Anang Fadhilah)