Kisruh Sidang SILO, Sjachrani Mataja Sesalkan Sikap Gubernur Kalsel

Konten Media Partner
6 Mei 2018 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Aktor utama di balik terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) batu bara milik tiga anak usaha SILO Group di Kabupaten Kotabaru, Sjachrani Mataja tiba-tiba angkat suara atas kisruh yang merundung SILO Group dan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
ADVERTISEMENT
Sjachrani, bekas Bupati Kotabaru periode 2000-2005 dan 2005-2010, menyoal keputusan Gubernur Sahbirin yang menerbitkan tiga SK penghentian IUP tanpa koordinasi lebih dulu dengan dirinya.
Sjachrani kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Ia berharap, kisruh SILO dan Gubernur Sahbirin Noor segera beres, sehingga tidak melebar kesana-kemari.
Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group menggugat secara perdata Gubernur Kalsel atas tiga SK pencabutan IUP milik PT Sebuku Tanjung Coal (8.990,38 hektare), PT Sebuku Batubai Coal (5.140,89 hektare), dan PT Sebuku Sejaka Coal (8.139,93 hektare). Tiga anak usaha SILO Group ini menambang batu bara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
“Sebelum mengeluarkan surat pencabutan, semestinya Gubernur Kalsel menanyakan surat perjanjian yang pernah saya buat dengan SILO untuk mendiskusikan duduk persoalan sebenarnya,” ujar Sjachrani Mataja kepada banjarhits.id, selepas jalan sehat di Kota Banjarmasin, Minggu (6/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Sjachrani, kasus gugatan ke PTUN tak perlu terjadi andaikan Gubernur Sahbirin Noor bersedia memanggil dirinya, karena mengetahui detail isi perjanjian SILO Group sewaktu ia masih menjabat Bupati Kotabaru pada 2009. Sjachrani memang meneken tiga IUP itu pada 2010, sebelum melepas jabatan bupati.
“Saya memang mengeluarkan izin, asalkan PT SILO mau memenuhi sejumlah syarat di antaranya produksi batubara tak boleh dijual keluar dan hanya diperuntukkan untuk bahan bakar pembangkit listrik,” kata dia.
PT SILO juga harus membangun jembatan sepanjang 3,5 kilometer dari Tarjun hingga Stagen dengan pola hibah/gratis dan membangun power plant 100 MW—dimana sebagian listrik disalurkan untuk masyarakat. Selain itu, 70 persen penduduk lokal harus dipekerjakan menjadi pegawai di SILO Group dan tenaga kerja membangun smelter di Pulau Laut.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun banjarhits.id, IUP produksi PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal, diterbitkan oleh Sjachrani Mataja pada 7 Juli 2010. Setahun sebelumnya, Sjachrani memberikan izin kuasa pertambangan kepada SILO Group di Pulau Laut, walaupun Perbup 30 Tahun 2004 tentang Larangan Pertambangan di Pulau Laut, belum dicabut.
Sjachrani baru mencabut beleid ini pada 30 Juni 2010. Menginjak tanggal 3 Juli 2010, bos SILO Group Effendy Tios dan juru bicara SILO Saputro, membikin akta perjanjian dengan Bupati Sjachrani Mataja di hadapan notaris Iwan Setiawan di Kota Banjarmasin.
Akta itu menyebutkan, untuk mendapat IUP Produksi, maka SILO Group harus bersedia membangunkan jembatan Pulau Laut ke Pulau Kalimantan, memakai batubara untuk PLTU lokal, membangun pabrik bijih besi (smelter) dengan kokas, membangun pelabuhan dengan kapasitas 30.000 ton, memberi pengolahan air bersih 1.000.000 meter kubik, dan rekrutmen tenaga kerja lokal sebanyak 75 persen.
ADVERTISEMENT
Setelah kedua belah pihak sepakat atas klausul akta tersebut, Sjachrani meneken keluarnya IUP eksploitasi batu bara pada 7 Juli 2010 untuk PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Banjar Asri (bijih besi).
Adapun kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Muhammad Asrun, tegas mengatakan terbitnya tiga IUP milik SILO Group sebelum ada pencabutan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2004. Asrun menampik asumsi SILO Group bahwa terbitnya izin IUP setelah Sjachrani Mataja mencabut Perbup 30 Tahun 2004.
Itu sebabnya, Asrun berasumsi Gubernur Kalsel sudah tepat mencabut tiga IUP milik SILO Group karena ada kesalahan ketika penerbitan IUP pada 2009. “Dicabut dengan apa (Perbup 30/2004)? Enggak ada penjelasan. Itu ilegal, dan berlanjut tahun 2010. Peraturan Bupati tidak bisa dibatalkan hanya dengan sebuah surat, itu sudah hukum acaranya,” kata Asrun selepas sidang keenam pada Kamis (26/4/2018). (Tim banjarhits.id)
ADVERTISEMENT