Klarifikasi Sukirman soal Berita Konflik Etnis

Konten Media Partner
15 November 2019 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sukirman (kiri) ketika mengadukan persoalan konflik lahan di Polda Kalsel, Jumat (8/11/2019).
zoom-in-whitePerbesar
Sukirman (kiri) ketika mengadukan persoalan konflik lahan di Polda Kalsel, Jumat (8/11/2019).
ADVERTISEMENT
Saya Sukirman, selaku Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, menyatakan bahwa pemberitaan yang dibuat oleh media online banjarhits.id dan kumparan pada tanggal 8 November 2019 dengan judul (Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel).
ADVERTISEMENT
Dalam Pemberitaan tersebut ada kutipan pernyataan saya yang menyatakan:
1. Sukirman, mewanti-wanti perampasan lahan oleh JAR bisa memicu konflik etnis antara Dayak dan Bugis.
2. Sosok Andi Syamsudin Arsyad selaku bos Jhonlin Grup keturunan Bugis sudah sewenang-wenang terhadap warga Dayak.
Sehubungan dengan berita di media tersebut, dengan ini saya menyatakan bahwa isi dari kutipan pernyataan saya di atas tidak benar. Dan saya menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan seperti kutipan di atas.
Selanjutnya, saya selaku ketua Umum Majelis Kepercayaan Kaharingan Indonesia, menolak atau tidak menginginkan terjadinya konflik antara Suku Dayak dan Bugis. Dan menginginkan sengketa permasalahan lahan antara PT JAR dan warga Desa Cantung Kiri Hilir dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan ataupun dengan menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Terimakasih, semoga dengan adanya klarifikasi dari saya dapat meluruskan berita yang sudah beredar meresahkan warga khususnya di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Klarifikasi tentang berita ini saya lakukan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Sekian terimakasih.
“Yang diberita sampian tolong diklarifikasi, bahasa saya bukan memicu konflik etnis, tetapi jangan sampai memicu konflik etnis,” demikian Sukirman mengirim pesan WhatsApp ke banjarhits.id
PENJELASAN REDAKSI:
Banjarhits dan kumparan telah mencabut berita berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel (diunggah 8 November 2019).
Alasan pencabutan itu adalah adanya pelanggaran terhadap Panduan Komunitas kumparan yakni telah terdapat tindakan yang mengundang kebencian terhadap suku, ras dan etnik tertentu. Tindakan pencabutan berita tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/ Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar Redaksi, kecuali terkait masalah SARA dan pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
ADVERTISEMENT
Bahwa telah terbit Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 5/PPR-DP/II/2020 tentang Pengaduan Sukirman Terhadap Media Siber Kumparan.com yang menyatakan bahwa tulisan tersebut melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Berikut adalah tautannya: