Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Dirut Citra Bakumpai Abadi Tersangka Ambruknya Jembatan Mandastana
26 November 2018 14:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
![Dirut Citra Bakumpai Abadi Tersangka Ambruknya Jembatan Mandastana](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1543216108/jembatan_mandastana_polda_rilis_ahkjqd.jpg)
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis hasil penyidikan kasus ambruknya konstruksi jembatan beton penghubung Desa Tanipah dengan Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Kepala Polda Kalsel Brigjen, Aneka Pristahuddin, kegagalan konstruksi dan bangunan jembatan mengakibatkan kerugian negara Rp 16,3 miliar.
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kalsel sudah melimpahkan berkas ke Ditreskrimsus alias P21 lewat surat Kejati Nomor: B-3546/Q.3.5/Ft.I/11/2018. Tersangkanya adalah Direktur Utama Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji. Rusman sebagai kontraktor yang menggarap proyek APBN Perubahan 2015 senilai total Rp 18 miliar.
“Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi berinisial RA (Rusman Adji) dinyatakan sebagai tersangka atas runtuhnya Jembatan Mandastana, Batola dengan kerugian negara sebesar Rp 16,3 miliar," kata Brigjen Aneka Pristahuddin kepada banjarhits.ID saat press release di markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11).
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta kekurangan volume pekerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan pada pilar tiga, terjadi runtuh (failure). Pada abudment 1, dan 2 serta pilar 4 dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya jembatan,” ucap Aneka.
ADVERTISEMENT
Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHP. Penyidik turut memintai keterangan 32 saksi dan tiga orang ahli. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan JPU Kejati Kalsel terhadap berkas perkara terpisah (tersangka lainnya) yang sudah dikirim (tahap 1) untuk segera dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Kasus ini jadi atensi, mengingat anggaran yang tak sedikit. Di mana telah terjadi kegagalan konstruksi. Dua tiang pancang utama, yakni tiang 2 dan 3 posisinya yang tak sampai ke tanah (batas aman) alias menggantung. Dengan kondisi tersebut berakibat tak ada keseimbangan fisik jembatan dan berdampak ambruknya jembatan," katanya. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT