Koperasi Polda Kalimantan Selatan Kuasai Bisnis Taksi Online

Konten Media Partner
10 April 2018 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat empat koperasi sudah mendaftarkan operasionalisasi armada taksi online untuk zona I yang mencakup Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Barito Kuala.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasi Perizinan Sarana Perhubungan dan PURR pada DPMPSP Kalsel, Mulyadi, empat koperasi itu terdiri atas Koperasi Wengga, Citra Abadi, Borneo Putra Utama, dan Pusat Koperasi Polda Kalsel (Pusko Polda). Mulyadi menuturkan Koperasi Wengga beranggotakan 27 unit armada mobil yang melayani transportasi online di Kota Banjarbaru.
Adapun tiga koperasi lainnya melayani transportasi online di Kota Banjarmasin. Selain Wengga, Koperasi Citra Abadi beranggotakan 97 unit mobil, Koperasi Borneo Putra Utama ada 68 unit mobil, dan Pusko Polda membawahkan 400 unit mobil. “Paling banyak Pusko Polda. Kuota Banjarmasin 570 unit, Kota Banjarbaru 100 unit, dan Kabupaten Banjar kuotanya 65 unit armada online,” kata Mulyadi kepada Banjarhits.id, Selasa (10/4).
Ia mengatakan badan usaha dan koperasi yang ingin mendaftarkan layanan transportasi online mesti memenuhi 12 persyaratan, di antaranya berbadan hukum, melampirkan SIUP, NPWP badan, dan surat kesepakatan anggota koperasi. Pihaknya masih membuka pendaftaran hingga kuota setiap zona terpenuhi. “Kami masih menerima pendaftaran hingga kuota terpenuhi,” ujar Mulyadi.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kalsel sudah menerbitkan Pergub Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (online). Beleid itu menetapkan kuota taksi online yang beroperasi di Kalsel sebanyak 938 unit armada pada tiga zona.
Ketiga zona terdiri atas zona I yang mencakup Banjarbakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, dan Barito Kuala), Zona II masuk kawasan Banua Enam, dan Zona III mencakup Kabupaten Tanah Bumbu-Kabupaten Kotabaru.
“Saya hafalnya hanya zona III ada kuota 60 unit saja, masing-masing Kabupaten Tanah Bumbu 30 unit dan Kotabaru 30 unit,” ujar Mulyadi.
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah juga diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan. Untuk batas bawah Rp 3.700 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer. (Diananta)
ADVERTISEMENT