Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Dibebaskan Polisi

Konten Media Partner
13 April 2018 23:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Di sela lamat-lamat kumandang azan duhur, Nurullah melangkah keluar dari balik pintu utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Jumat (13/4/2018). Empat belas bulan mendekam di penjara, Nurullah sudah disambut kerabat dan penasehat hukumnya ketika ia tiba di pelataran lapas.
ADVERTISEMENT
Nurullah menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya. Mahkamah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 56/PID.SUS/2017/PT BJM tanggal 28 September 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 443/Pid.Sus/2017/PN.Bjm.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Nurullah alias Ulah bin Suhud tidak terbukti secara sah menyimpan narkoba, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Drama kasus Nurullah bermula ketika anggota Polresta Banjarmasin menangkapnya atas tuduhan menyimpan sabu seberat 0,09 gram pada 8 Februari 2017. Polisi menangkap Nurullah sesaat setelah beringust dari rumah mertua di kawasan Jalan Teluk Kelayan. Ketika tiba di depan Gang Sejarah Bhakti, dua orang polisi berpakaian preman tiba-tiba menghadang motor yang dikendarai Nurullah.
Polisi pun lekas menggeledah tubuh Nurullah, namun tidak menemukan narkotika. Pemeriksaan berlanjut ke sekujur badan sepeda motor. Polisi akhirnya menemukan paketan plastik hitam yang terselip pada plat nomor polisi di bagian belakang.
ADVERTISEMENT
Merasa tak memiliki barang itu, Nurullah berontak dan membantah menyimpan sabu. Toh, polisi tetap memproses pidana terhadap Nurullah hingga pengadilan menjatuhkan vonis penjara. Nurullah pun mendekam di Lapas Banjarmasin.
Menurut ibu kandung Nurullah, Norma, seseorang berniat menjerumuskan Nurullah ke penjara dengan maksud memisahkan Nurullah dan istrinya. Adapun Nurullah menguatkan pengakuan Norma. Nurullah merasa ada kejanggalan atas kasus yang menjeratnya.
“Setelah saya satu bulan masuk penjara, saya dapat info kalau istri kawin lagi dengan orang lain. Saya tidak tahu lagi keberadaannya,” kata Nurullah. Sebelum masuk penjara, ia seorang sopir yang tak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba.
Salah satu tim kuasa hukum Nurullah, Nurliansyah, menuturkan sosok Nurullah sejatinya belum pernah dihukum dan tidak pernah menyentuh minuman keras, apalagi narkoba. “Ini pun sudah dibuktikan dengan hasil tes urine yang negatif,” kata Nurliansyah.
ADVERTISEMENT
Melalui kantor hukum Pasaribu, Silaban And Partner, ia terpanggil mendampingi Nurullah karena berasal dari keluarga miskin yang butuh keadilan. “Kasus yang menimpa saudara Nurullah perlu diangkat ke permukaan karena memang sangat menarik,” ujar Nurliansyah. (Diananta)