Konten Media Partner

Korupsi Rp3,1 Miliar, Mantan Dirut PDAM Barabai Dipenjara 18 Bulan

5 September 2018 13:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korupsi Rp3,1 Miliar, Mantan Dirut PDAM Barabai Dipenjara 18  Bulan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, Banjarmasin - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Selasa (4/9) mengganjar vonis 18 bulan penjara untuk Rusdi Aziz—mantan Direktur PDAM Barabai yang melakukan korupsi keuangan di PDAM Barabai Hulu Sungai Tengah (HST).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba memvonis Rusdi Aziz 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang penggganti Rp 455 juta dengan ketentuan apabila tida bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.
Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 UU Tipikor.
Walaupun lebih ringan dari tuntutan JPU Sahidannor, namun melalui penasehat hukumnya Dennis, terdakwa mengatakan pikir-pikir. "Masih pikir-pikir dulu, tapi kita menghormati putusan majelis. Apalagi kan menurut ahli perkara ini tidak masuk keuangan negara, jadi ya saya pikir vonis ini masih belum adil, " ujar Dennis.
ADVERTISEMENT
Diketahui, JPU Sahidannor merangkap Kasi Pidsus Kejari HST telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang penggganti Rp455 juta dengan ketentuan apabila tida bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.
Mengingatkan dalam dakwaan jaksa disebutkan dana yang disetorkan Pemkab HST sebagai penyertaaan modal pada perusahaan daerah air minum tersebut dilakukan secara bertahap seperti ditahun 2012 sebesar Rp14 miliar, kemudian ditahun berikutnya sebesar Rp30 miliar dan tahun berikutinya sebesar Rp25,6 miliar serta Rp20 miliar.
Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa menurut audit BPKP Kalsel sekitar Rp3,1 miliar lebih yang menjadi kerugian negara. Namun oleh jaksa dalam tuntutannya uang pengganti hanya Rp455 juta dari kerugian negara hasil audit BPKP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kenapa cuma Rp455 juta saja, karena melihat fakta selama persidangan kita akhirnya meyakini yang dinikmati terdakwa cuma sejumlah itu," jelas Sahidannor. (Anang Fadhilah)