Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Masyarakat Miskin Terhindar dari Kenaikan Tarif Pasang Baru Air Bersih
3 Agustus 2018 18:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
![Masyarakat Miskin Terhindar dari Kenaikan Tarif Pasang Baru Air Bersih](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1533294961/kadishub_bnjm_ichwan_ptffhe.jpg)
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Penyesuaian tarif pemasangan sambungan baru yang diberlakukan sejak 1 Juli 2018 oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banjarmasih. Tapi, aturan itu ternyata tidak diberlakukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Ikhwan Noor Chalik mengungkapkan, pihaknya meminta Direksi agar kenaikan sambungan baru tidak diberlakukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Jadi masyarakat tidak mampu tetap menggunakan tarif terdahulu," ujar Ikhwan kepada Banjarhits.id, Jumat (3/8/2018).
Menurut dia, tarif baru itu berlaku untuk pelanggan di luar MBR. Adapun MBR tetap dikenaikan tarif lama. "Ini bukan menaikan harga, tapi memberlakukan tarif yang seharusnya, karena biaya riilnya memang segitu," ucapnya.
Ichwan menjelaskan, harga riil dari pemasangan sambungan baru untuk MBR sejatinya Rp 1,5 juta. Tapi demi mencapai cakupan pelanggan PDAM Bandarmasih, maka manajemen memberlakukan subsidi menjadikan tarif cuma Rp 700.00 ribu. Hasilnya tokcer memperluas cakupan mencapai 100 persen.
ADVERTISEMENT
Setelah target terealisasi, manajemen mencabut subsidi karena hanya sebagai pancingan. Ia mengklaim tidak ada masalah dari penyesuaian tarif pemasangan sambungan baru karena sesuai tarif kewajaran.
"Karena kondisi keuangan PDAM pasca kejadian kemarin (OTT KPK terhadap Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih dan dua oknum DPRD Banjarmasin) itu terjadi goncangan dan defisit, selain melakukan penghematan, maka pengembalian tarif tadi," jelasnya.
Sebelumnya pada 2 Juli lalu, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yuda Achmadi, mengatakan penyesuaian tarif itu karena perseroan selalu merugi ketika melakukan penambahan satu titik sambungan baru. Menurut Yudha, perseroan sebelumnya menyubsidi biaya sambungan baru yang sebetulnya di bawah harga kewajaran.
Ia memprediksi ada sambungan baru sebanyak 3.000-3.600 titik pada 2018 atau 150-200 titik setiap bulan. Selain itu, penyesuaian biaya karena adanya hasil temuan BPKP perihal PDAM Bandarmasih menjual biaya sambungan jauh di bawah biaya harga pengadaan.
ADVERTISEMENT
"Sementara kami melakukan jawaban dalam rangka percepatan, sehingga BPKP memberikan solusi minimal biaya harus sama," ucap Yudha. Menurut dia, masyarakat berpenghasilan rendah tetap dikenakan penyesuaian tarif dari biaya Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000. Yudha mengklaim pelanggan segmen masyarakat berpenghasilan rendah makin sedikit.
Tarif penyesuaian yang dikenakan oleh PDAM Bandarmasih rinciannya sebagai berikut: Sosial Umum dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000 dan Sosial Khusus dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000 dengan persentase kenaikan 114 persen. Kemudian Rumah Tangga mengalami kenaikan antara lain Rumah Tangga A1 dari Rp 850.00 menjadi Rp 1.500.000 dengan penyesuaian 650.000 atau persentase kenaikan 76 persen.
Rumah Tangga A2 dari Rp 850.000 menjadi Rp 1.750.000 dengan penyesuaian Rp 900.000 atau persentase kenaikan 106 persen, Rumah Tangga A3 dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.850.000 dengan penyesuaian Rp 800.000 atau persentase kenaikan 76 persen, Rumah Tangga A4 dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.100.000 dengan penyesuaian Rp 700.000 atau persentase kenaikan 500 persen, dan Rumah Tangga A5 dari Rp 1.700.000 menjadi Rp 2.450.000 dengan penyesuaian Rp 750.00 atau persentase kenaikan 44 persen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Instansi Pemerintahan sebelumnya bertarif Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.850.000 dengan penyesuaian 1.350.000 atau persentase kenaikan 90 persen, Lembaga Pendidikan sebelumnya bertarif Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.100.000 dengan penyesuaian Rp 700.000 atau persentase kenaikan 50 persen.
Perniagaan juga dikenakan penyesuaian tarif. Niaga kecil sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.800.000 dengan penyesuaian Rp 400.000 atau persentase kenaikan 29 persen, Niaga Menengah dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.800.000 dengan penyesuaian Rp 450.000 atau persentase kenaikan 29 persen, dan Niaga Besar dari sebelumnya Rp 3.000.000 menjadi Rp 3.650.000 dengan penyesuaian Rp 650.000 atau persentase kenaikan 22 persen.
Adapun untuk industri kecil dan industri besar serta kelompok khusus maka besar biaya pemasangan sambungan baru dihitung dan ditentukan setelah dilakukan survey oleh departemen teknis. (M Robby)
ADVERTISEMENT