Oknum Polisi Diduga Salah Tangkap Saksi SILO Group

Konten Media Partner
3 Mei 2018 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarmasin – Heboh penangkapan terhadap seorang saksi bernama Rabuna mencuat ketika sidang keenam gugatan PT SILO Group terhadap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, pada Kamis pekan lalu (26/4/2018). SILO Group sejatinya hendak menghadirkan Rabuna sebagai saksi di PTUN Banjarmasin. Tapi, oknum polisi keburu mencokok Rabuna di Hotel Mercure Kota Banjarmasin sekitar pukul 06.00 wita, sesaat sebelum memberi kesaksian.
ADVERTISEMENT
Satu pekan pascainsiden itu, sosok Rabuna tiba-tiba muncul di PTUN Banjarmasin ketika sidang ketujuh pada Kamis (3/5/2018). Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) kembali menghadirkan Rabuna sebagai saksi. Ia seorang warga Desa Tanjung Serdang, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Kepada banjarhits.id, Rabuna mengaku hanya seorang petani yang kesehariannya kerja menyadap manggar aren—bunga yang belum mengembang untuk diambil nira/airnya sebagai bahan baku gula aren— di Desa Tanjung Serdang, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
“Saya ini hanya petani biasa mencari manggar aren, bingung juga dicari polisi. Bahkan ketika di Banjarmasin, habis tidur di hotel (Mercure) dekat Duta Mall. Disuruh ikut ke kantor polisi Polda Kalsel, kami ya mau-mau saja. Tapi salah saya apa? Saya juga bingung,” kata Rabuna ketika ditemui usai bersaksi untuk SILO Group di PTUN Banjarmasin, Kamis pagi (3/5/2018)
ADVERTISEMENT
Rabuna ingat betul ketika polisi menangkapnya pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 06.30 wita di Hotel Mercure. Tanpa alasan jelas, oknum polisi mengajak Rabuna ke Markas Polda Kalsel. Di kantor polisi, ia mengakui petugas bersikap sopan tanpa melakukan tekanan.
“Saya di Polda Kalsel tak diapa-apakan kok, malah dikasih makan siang, juga diberi uang untuk beli rokok. Saat hari sudah agak sore pukul 15.30 wita, ditawari untuk diantar ke Kotabaru. Tapi saya menolaknya, karena sudah ada teman yang membawa ke Kotabaru,” ujar Rabuna.
Rabuna tegas menampik tuduhan ikut merusak lahan perkebunan sawit milik PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Ia tak ada niatan sekalipun melakukan tindakan perusakan lahan, apalagi dituduh merusak lahan sawit bersama warga sekitar di lahan sawit milik MSAM.
ADVERTISEMENT
“Saya bicara apa adanya, saya tak pernah melakukan perusakan lahan sawit. Ini tuduhan yang tak mendasar. Kami hanya rakyat biasa, janganlah dituduh macam-macam. Jadi sekali lagi kami tak berbuat apa yang dituduhkan itu,” kata Rabuna seraya terkekeh.
Seperti diberitakan banjarhits.id, kuasa hukum SILO Group, Yusril Ihza Mahendra, memprotes sikap kepolisian yang tiba-tiba mengambil paksa saksi Rabuna. Menurut Yusril, polisi mulai intervensi proses persidangan dengan bersikap layaknya preman.
“Ini cara-cara tidak fair yang menggunakan cara preman dalam persidangan,” kata Yusril Ihza Mahendra ketika dicegat saat persidangan di PTUN Banjarmasin, Kamis pekan lalu (26/4/2018).
Menurut Yusril, polisi menjemput Rabuna di Hotel Mercure Kota Banjarmasin, sekitar pukul 06.00 wita. Ia mengatakan polisi telah mempermalukan Rabuna karena diambil paksa di hadapan orang banyak. Yusril sudah membaca salinan surat perintah penyelidikan yang diteken Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Surya Miftah Irawan pada 18 April lalu.
ADVERTISEMENT
Yusril menuturkan Rabuna dimintai keterangan atas dugaan perusakan di lahan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM)— perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Rubani dilaporkan oleh Afrisal pada 17 April lalu. Kemudian, AKP Surya Miftah memerintahkan enam orang polisi Polres Kotabaru menangkap Rubani.
Aksi dugaan perusakan terjadi di Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru. Delapan hari sejak surat penyelidikan diteken, polisi menangkap Rubani ketika hendak bersaksi di persidangan gugatan SILO Group.
Yusril berkata, polisi semestinya menghormati proses hukum, mengingat R berstatus saksi yang hendak memberi keterangan di PTUN.
“Kalau orang itu perlu dipanggil sebagai saksi, ya dipanggil dulu sebagai saksi, sesuai prosedur yang benar. Jangan sampai, ketika kami mau hadirkan di persidangan, orangnya tiba-tiba hilang,” kata Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
Adapun Direktur Utama PT SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menguatkan keterangan Yusril. Ia berkata aparat tidak boleh sembrono menangkap saksi karena keterangannya diperlukan untuk kepentingan sidang di PTUN.
"Kami nilai Polri tidak netral, dan tidak profesional menangkap orang yang mau jadi saksi dalam persidangan PTUN," kata Soenarko. (tim banjarhits.id)