news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pakar Hukum Unlam: Pemberi dan Penerima Politik Uang Harus Disanksi Pidana

3 Maret 2018 20:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Unlam: Pemberi dan Penerima Politik Uang Harus Disanksi Pidana
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Mohammad Effendy, mangatakan panwaslu dan bawaslu harus berani menindak tegas ketika menangani pelaku politik uang dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pernyataan ini seiring makin kencangnya aroma politik uang ketika memasuki momen pesta demokrasi skala lokal dan nasional itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Effendy, pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang harus didiskualifikasi, meskipun dinyatakan menang saat pemungutan suara.“Jadi tidak ada alasan untuk tidak memidanakan pelaku politik uang. Aturannya sudah kuat dalam UU Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga," kata Effendy usai mengisi pembekalan rakor teknis Partai Peindo Kalsel, Sabtu (3/3).
Selain itu, ia menuturkan parpol peserta pemilu perlu diberi pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seiring banyaknya materi yang berubah. Sebab, kata Effendy, beleid itu merupakan gabungan dari tiga Undang-Undang: Pemilu legislatif, Pemilihan Presiden, dan Penyelenggara Pemilu.
“Tiga undang-undang digabung jadi undang-undang yang ada sekarang Nomor 7 tahun 2017 yang ini agak panjang dan agak rumit,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Effendy mengatakan, dahulu yang bisa dijerat pelaku politik uang hanya yang memberi, tanpa bisa menyentuh yang menerima. Tapi, ia mengingatkan, sekarang politik uang bisa menjerat pemberi dan penerima uang. Persoalannya, apabila keduanya sama-sama terjerat, maka kesulitan untuk menentukan siapa si pelapor.
“Kalau dulu, pelapor berani lapor karena dia merasa aman, yang diproses yang memberi. Tapi sekarang kedua-duanya kena maka siapa yang harus melapor nanti daripada dia yang kena lebih baik diam-diam semua,” kata Effendi.
Itu sebabnya, ia melihat panwaslu dan bawaslu akan kesulitan dalam proses menindaklanjuti adanya dugaan politik uang.
Sementara itu, Ketua Perindo Kalsel Syahrani Ambo Oga, berharap pelaksanaan pemilu berjalan damai karena setiap kontestan bersaing secara sehat. “Sebagai partai baru yang didalamnya terdiri orang muda, kami optimis Perindo mendapat simpati,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPU Kalsel ini, meyakini partai besutan Harry Tanoesodibyo ini bisa eksis masuk lima besar. Dia optimis Perindo berpotensi jadi partai masa depan. (Anang Fadhilah)