Patroli Gabungan Polhut Sita Kayu Ilegal di Mantewe

Konten Media Partner
13 September 2019 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kayu-kayu ilegal yang disita polisi hutan di Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Foto: Dishut Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Kayu-kayu ilegal yang disita polisi hutan di Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Foto: Dishut Kalsel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Patroli gabungan dilaksanakan di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan dengan melibatkan personel dari PKSDAE pada Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
Melalui rilis ke banjarhits.id, patroli ini menindaklanjuti instruksi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq terkait ditemukannya tumpukan kayu bulat yang berada di Jalan Raya Kodeco Kilometer 17 dan Km 37 di Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menyikapi instruksi tersebut, Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Dawan, berkoordinasi dengan Kepala Bidang PKSDAE dan Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas kehutanan Kalsel, untuk melakukan pengamanan terhadap barang bukti kayu bulat tersebut.
Pengamanan yang dipimpin Kepala Bidang PKSDAE, Pantja Satata didampingi Kepala Seksi Pengamanan Hutan, M Hariyadi, dibantu Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kusan beserta gabungan Polhut, dan TKPH.
Dawan mengatakan, menyikapi adanya aktivitas illegal logging, KPH Kusan akan meningkatkan lagi kegiatan patroli pengamanan hutan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti kayu bulat yang diamankan terdiri dari berbagai macam diameter dengan jenis kelompok rimba campuran dan kelompok meranti. Jumlahnya sebanyak 157 potong, dengan jumlah volume kurang lebih 60 M3.
Kayu tersebut langsung diamankan di kantor KPH Kusan, sebagian dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan di Banjarbaru. (Adv)