Pencabutan 3 Berita atas Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya

Konten Media Partner
11 Februari 2020 14:57
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berita ini dibuat sebagai bentuk pelaksanaan mandat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 4/PPR-DP/II/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber Kumparan.com.
Banjarhits dan kumparan—sebagai pihak Teradu—telah mencabut 3 berita pada laman https://kumparan.com/banjarhits. Ketiga berita itu adalah:
  • Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru (diunggah 7 November 2019).
  • Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel (diunggah 8 November 2019).
  • Dayak se-Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru (diunggah 9 November 2019).
Alasan pencabutan itu adalah adanya pelanggaran terhadap Panduan Komunitas kumparan yakni telah terdapat tindakan yang mengundang kebencian terhadap suku, ras dan etnik tertentu. Tindakan pencabutan berita tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/ Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar Redaksi, kecuali terkait masalah SARA dan pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Bahwa telah terbit Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 4/PPR-DP/II/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber Kumparan.com yang menyatakan bahwa berita tersebut melanggar Pasal 1, 3, dan 8 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi, dan mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Putusan Dewan Pers tersebut juga memerintahkan agar penayangan berita ini ditautkan dengan Hak Jawab dari PT Jhonlin Agro Raya sebagai pihak Pengadu. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam waktu yang ditentukan, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab. Adapun Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini. Berita ini merupakan itikad baik kami untuk tunduk pada PPR tersebut. Apabila telah ada Hak Jawab dari pihak Pengadu, maka akan kami sesuaikan lebih lanjut.
Dengan ini kami meminta maaf kepada pembaca dan kepada PT Jhonlin Agro Raya yang telah dirugikan.
editor-avatar-0
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020