Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pencabutan 3 Berita atas Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya
11 Februari 2020 14:57 WIB
ADVERTISEMENT
Berita ini dibuat sebagai bentuk pelaksanaan mandat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 4/PPR-DP/II/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber Kumparan.com.
ADVERTISEMENT
Banjarhits dan kumparan—sebagai pihak Teradu—telah mencabut 3 berita pada laman https://kumparan.com/banjarhits . Ketiga berita itu adalah:
Alasan pencabutan itu adalah adanya pelanggaran terhadap Panduan Komunitas kumparan yakni telah terdapat tindakan yang mengundang kebencian terhadap suku, ras dan etnik tertentu. Tindakan pencabutan berita tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/ Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar Redaksi, kecuali terkait masalah SARA dan pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
ADVERTISEMENT
Bahwa telah terbit Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 4/PPR-DP/II/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber Kumparan.com yang menyatakan bahwa berita tersebut melanggar Pasal 1, 3, dan 8 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi, dan mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Putusan Dewan Pers tersebut juga memerintahkan agar penayangan berita ini ditautkan dengan Hak Jawab dari PT Jhonlin Agro Raya sebagai pihak Pengadu. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam waktu yang ditentukan, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab. Adapun Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini. Berita ini merupakan itikad baik kami untuk tunduk pada PPR tersebut. Apabila telah ada Hak Jawab dari pihak Pengadu, maka akan kami sesuaikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dengan ini kami meminta maaf kepada pembaca dan kepada PT Jhonlin Agro Raya yang telah dirugikan.