Pencabutan Berita atas Pengaduan Sukirman

Konten Media Partner
11 Februari 2020 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Berita ini dibuat sebagai pelaksanaan mandat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 5/PPR-DP/II/2020 tentang Pengaduan Sukirman Terhadap Media Siber Kumparan.com.
ADVERTISEMENT
Banjarhits dan kumparan—sebagai pihak Teradu—telah mencabut 1 berita pada laman https://kumparan.com/banjarhits. 1 berita itu adalah:
Alasan pencabutan itu adalah adanya pelanggaran terhadap Panduan Komunitas kumparan yakni telah terdapat tindakan yang mengundang kebencian terhadap suku, ras dan etnik tertentu. Tindakan pencabutan berita tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/ Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar Redaksi, kecuali terkait masalah SARA dan pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Bahwa telah terbit Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 5/PPR-DP/II/2020 tentang Pengaduan Sukirman Terhadap Media Siber Kumparan.com yang menyatakan bahwa berita tersebut melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
ADVERTISEMENT
Putusan Dewan Pers tersebut juga memerintahkan agar penayangan berita ini ditautkan dengan Hak Jawab dari Sukirman sebagai pihak Pengadu. Berikut adalah tautannya:
Dengan ini kami meminta maaf kepada pembaca.