Konten Media Partner

Pengacara Gubernur Kalsel Ragukan Status CNC PT SILO Group

29 Maret 2018 20:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Gubernur Kalsel Ragukan Status CNC PT SILO Group
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Andi Muhammad Asrun, mengatakan status Clear and Clean (CNC) dari Kementerian ESDM terhadap tiga anak usaha PT SILO Group, bukan jaminan bahwa korporasi tambang itu bebas masalah. Menurut Andi, status CNC sekedar check list administrasi perusahaan pertambangan batubara.
ADVERTISEMENT
“Jika pengajuan sudah memenuhi syarat yang ada check list-nya, maka mendapatkan serifikat CnC,” kata Andi Asrun saat membacakan jawaban tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Kamis (29/3/2018).
PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO) Group menggugat keputusan Gubernur Kalsel yang mencabut tiga IUP Operasi Produksi tiga anak usaha SILO Group di Kabupaten Kotabaru. Persidangan dipimpin Lutfie Ardhian SH sebagai ketua Majelis didampingi Kusuma Firdaus SH MH dan Dewi Yustiani SH MKn sebagai hakim anggota.
Andi minta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan SILO Group. Andi Asrun menegaskan proses penerbitan CnC bisa saja berbeda. “Karena hanya check list saja, maka CnC itu tidak membuktikan bahwa perusahaan penggugat sudah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam proses pertambangan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Andi mengakui setiap perusahaan batu bara mesti mengantongi CNC, sebelum menambang. Ia mengibaratkan semacam partai politik yang mesti memenuhi syarat permulaan saat pendaftaran sebagai peserta pemilu. Status CNC, kata Andi, sebagai pintu masuk perusahaan menambang, tapi bukan berarti semua syaranya sudah terpenuhi.
Adapun pengacara PT SILO Group, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan Kementerian ESDM sudah menerbitkan CNC terhadap tiga IUP OP milik SILO Group dan memenuhi syarat menambang batubara. “Sepertinya kuasa hukum gubernur (Andi Asrun) ketakutan melihat saya menangani kasus ini,” kata Yusril terkekeh.
Yusril akan terus fokus ke substansi persoalan guna menuntaskan kasus ini dengan baik, tak mempersoalkan hal-hal pribadi. Yusril menampik perihal ada pelanggaran lingkungan hidup pada penambangan PT SILO. Sebab, kata dia, alasan izin tiga perusahaan dicabut karena melanggar ketentuan lingkungan semestinya tidak ada dalam konsideran pada surat pencabutan yang telah ditandatangani Gubernur Kalsel. Yusril akan menjawab gamblang saat agenda replik pekan depan.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan akan digelar Kamis (5/3/2018) untuk mendengar replik pihak penggugat terhadap tergugat Pemprov Kalsel. (Anang Fadhilah)