Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Penjual Pasir Kepergok Angkut BBM Pakai Tangki Modifikasi
26 Februari 2019 23:09 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut KBO Reskrim Polres HSU, Ipda Rianda Putra Utama, pelaku Riduan ditangkap di Jalan Brigjen Hasan Basri, Perumahan H Uyung RT 1, Desa Banyu Tajung Pangkalan, Kecamatan Sungai Pandan pada Selasa (26/2) pukul 16.00 wita.
Ia berkata Riduan bisa dijerat pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saat itu pelaku sedang mengangkut BBM jenis Premium saat mau disalin untuk dijual lagi, BBM premium sebanyak 150 liter, yang disimpan di tangki modifikasi di dalam mobil tersebut,” ucap Ipda Rianda Putra Utama lewat siaran pers ke wartawan banjarhits.id, Diananta, Selasa (26/2).
Pelaku membawa BBM premium menggunakan satu mobil Suzuki Katana DA 7100 P. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Menurut Rianda, pelaku Riduan tinggal di lingkungan Jalan Hasan Basri RT 1 RW 1, Desa Banyu Tajung Pangkalan, Kecamatan Sungai Pandan.
ADVERTISEMENT
Selain mobil dan BBM, polisi turut mengamankan tangki modifikasi 100 liter, tangki standar modifikasi 50 liter, satu corong minyak, dan roll selang 2,5 meter. Polisi tak menahan pria penjual pasir ini karena ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.