PHRI Kalsel Keluhkan Maraknya Razia Satpol PP Banjarmasin

Konten Media Partner
3 Juli 2018 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarmasin - Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan, Dodot Wahyudin, mengeluhkan rumitnya perizinan dan seringnya aksi razia dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin. Dodot kerap menerima banyak laporan permasalahan yang dialami oleh pelaku bisnis perhotelan dan restoran.
ADVERTISEMENT
Persoalan lain yang ia maksud seperti perizinan yang panjang dan sering tumpang tindih, sistem kelistrikan yang lemah karena mesti memakai genset dari jam 6-10 pagi, maraknya peredaran minuman keras, dan razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
"Itu sangat mengganggu privasi tamu hotel terkait penyakit masyarakat," kata Dodot Wahyudin saat pelantikan DPC PHRI Kota Banjarmasin, Selasa (3/7/2018).
Ia mengingatkan sektor pariwisata melalui perhotelan dan restotan berkontribusi menopang perekonomian daerah karena menyerap tenaga kerja lokal. Menurut dia, PHRI mendorong peningkatan standarisasi fasilitas dan pelayanan, peningkatan sumber daya yang berkualitas, dan sistem reservasi online dan ekotorism.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan menjamurnya hotel di Banjarmasin merupakan sebuah ciri bahwa Banjarmasin sebuah kota yang layak sebagai tujuan investasi. Menurut dia, bisnis perhotelan tetap mengacu regulasi yang sudah ditentukan di Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
“Tadi ada juga keluhan terkait tarif dan PHRI juga minta adanya pembatasan terhadap pemberian izin kepada siapa yang mau berbisnis perhotelan, tapi kita tidak bisa membatasi," ucapnya.
Ia mengungkapkan PHRI Kalsel memberi usul kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, apabila sebelum mendirikan hotel maka harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada PHRI.
Adapun soal sulitnya perizinan dan seringnya razia dari Satpol PP kota Banjarmasin, Ibnu Sina berdalih keluhan PHRI itu sejatinya dampak dari implementasi Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan. (Muhammad Robby)