Polhut Kalsel Tahan Dua Truk Pencuri Kayu Hutan

Konten Media Partner
8 Maret 2018 7:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polhut Kalsel Tahan Dua Truk Pencuri Kayu Hutan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id – Aksi pencurian kayu berhasil digagalkan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) di kawasan hutan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa dini (6/3/2018). Petugas mengamankan dua unit truk yang mengangkut balokan kayu tanpa dokumen resmi.
ADVERTISEMENT
Dari dua truk itu, petugas memperkirakan ada 16 kubik kayu. Sekretaris Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan melalui Kasi Pengamanan Hutan Panca Satata, Rabu (7/3/2018), mengatakan petugas menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 14.044.000 dari kedua truk tersebut.
Menurut dia, aksi pencurian ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan di ruang Polhut kantor Tahura Sultan Adam di Kota Banjarbaru. Ia menduga ada kemungkinan kayu tersebut diambil dari bekas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK HA) PT Hutan Kintap.
Pelaku melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Kami lagi meneliti barang bukti tersebut,” kata Panca, Rabu (7/3/2018). (Diananta)
ADVERTISEMENT