Polisi HSU Tangkap 3 Komplotan Pengedar Narkoba di Amuntai Utara

Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara menggulung dua bandar narkoba sekaligus dalam waktu bersamaan pada pukul 15.00 wita, Selasa 20 Agustus 2019. Menurut Kasatnarkoba Polres HSU, Iptu Taufik Suhardiman, ketiga pelaku masing-masing bernama Fauzi Rahman (38), Deby Prayogo (34), dan Bachrudin (35).
Iptu Taufik berkata penangkapan ketiga pengedar narkoba ini dalam waktu bersamaan pada Selasa, 20 Agustus 2019. Di RT 6 Jalan Abdul Aziz, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, polisi meringus Fauzi Rahman pada pukul 15.00 wita. Dari tangan Fauzi, polisi mendapati dua paket sabu berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,16 gram.
“Tersangka tertangkap tangan oleh petugas saat membuang dua paket sabu ke tanah dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Taufik kepada banjarhits.id, Rabu 21 Agustus 2019.
Tersangka Deby kedapatan bawa satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram dan uang tunai Rp 70 ribu. Adapun tersangka Bachrudin kedapatan satu timbangan digital, uang tunai Rp 350 ribu, dan satu klip plastik.
“Dari pengakuan tersangka Deby bahwa sabu tersebut berasal dari Bachruddin. Kemudian petugas menuju rumah tersangka Bachrudin yang mana rumahnya dekat dengan TKP. Petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka Bachruddin yang disaksikan ketua RT,” ujar Taufik Suhardiman.
