Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Polisi Kintap Ringkus Pengedar Narkoba saat Razia Ranmor
3 Januari 2019 20:12 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB

ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar sabu yang diduga sering beroperasi di wilayah Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Penangkapan pelaku ketika polisi razia kendaraan bermotor di depan Mapolsek Kintap, Rabu (2/1/2019) sore.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolsek Kintap AKP Teguh Siswoyo, tersangka berinisial Rds, warga Jalan Imbramsyah, Sungai Ulin, Kota Banjarbaru. "Disita barang bukti 4 paket sabu seberat 18,72 gram, satu timbangan digital dan uang Rp.895.000. Dibekuk jajaran Polsek setempat, Rabu (2/1) sore di Jalan Ahmad Yani, Desa Kintapura,” kata AKP Teguh Siswoyo, Kamis (3/1) malam.
Menurut Teguh, penangkapan berawal dari digelarnya razia ranmor di depan Mapolsek Kintap sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, melintas mobil Toyota Avanza silver metalik B 1392 BFR yang dikemudikan Tfq dengan penumpang Rds.
“Mobil langsung dihentikan petugas untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan surat menyuratnya. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti benda haram tersebut di badan Rds,” kata Teguh.Dari pengeledahan yang dilakukan di rumah, ditemukan lagi 2 paket narkotika jenis sabu 0,58 gram, 3 butir ineks merk panda, 3 pecahan ineks, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 bong, dan 7 pipet kaca.
ADVERTISEMENT
“Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (Anang Fadhilah) Foto: Pixabay