Polisi Ringkus 2 Rampok Modus Jual Beli Rumah di Banjarbaru

Konten Media Partner
21 Januari 2019 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suhendra (kiri) dan Misran (kanan) pelaku perampokan bermodus jual beli rumah di Banjarbaru. (Foto: Istimewa/banjarhits.id)
zoom-in-whitePerbesar
Suhendra (kiri) dan Misran (kanan) pelaku perampokan bermodus jual beli rumah di Banjarbaru. (Foto: Istimewa/banjarhits.id)
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARBARU - Kepolisian Resor Banjarbaru meringkus dua orang terduga pelaku perampokan bermodus jual beli rumah. Satu bulan lebih setelah kejadian, polisi baru menangkap keduanya di Jalan Gotong Royong, Kota Banjarbaru pada Sabtu (19/1/2019) sore.
ADVERTISEMENT
Kepala Satreskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, menuturkan kedua pelaku bernama M Y Suhendra (43) dan Misran (47). Mereka merampok perabotan rumah tangga sebuah rumah yang hendak dilego di Nomor B9, Komplek Grand Tasbih 1, Jalan Trikora, Kota Banjarbaru pada 7 Desember 2018. "Setelah mendapat bahan keterangan, tim bergerak menuju Jalan Gotong Royong. Di sana tim berhasil mengamankan Misran yang mana ikut serta melakukan pencurian. Dari saudara Misran, kemudian dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan saudara Suhendra," ucap AKP Aryansyah kepada banjarhits.id, Senin (21/1). Kedua pelaku terbukti melakukan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 (1) ke 3e dan 4e KUHP. Kasus ini bermula saat pelapor hendak menjual rumahnya ke Suhendra pada 5 Desember 2018. Pelaku dan pelapor sepakat jual beli rumah itu seharga Rp 525 juta. Sehari setelah kesepakatan ini, Suhendra mengaku sudah mentransfer duit uang muka Rp 325 juta. Pelapor pun percaya terhadap ucapan Suhendra. Kunci pun beralih tangan dari pelapor ke Suhendra pada 6 Desember 2018. Keesokan harinya, pelapor kembali mendatangi rumahnya untuk menagih sisa uang pembelian rumah. Namun, pelapor terkejut melihat perkakas rumah tangganya lenyap. Pelapor bergegas mengontak pelaku untuk menanyakan keberadaan barang di rumah tersebut. Suhendra, kata Aryansyah, membenarkan telah mengambil perkakas rumah dan akan mengebalikannya. "Setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak ada kabar dan setelah dilakukan pengecekan ke bank tentang pengiriman tersebut, tenyata tidak ada uang masuk ke rekening pelapor," ucap Aryansyah. Adapun barang yang hilang berupa satu set sofa warna orange, satu buah meja tamu, satu unit TV merek LG 40 Inc, satu unit TV Tabung merek Sharp 29 Inc, satu buah lemari dapur, satu buah kasur, dan satu unit kulkas merek Gracio. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta," katanya. Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti satu set sofa, satu buah spring bed, satu unit kompor gas, dan satu set meja tamu. Pelaku utama Suhendra tinggal di Komplek Kelapa Gading 3 RT 013, Jalan Jeruk, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara. Adapun Misrani menetap di RT 008 RW 003, Jalan Ahmad Yani Kilometer 13, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Diananta)
ADVERTISEMENT