Konten Media Partner

Polisi Ungkap Praktek Prostitusi di HBI Kotabaru

banjarhits

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Polisi Ungkap Praktek Prostitusi di HBI Kotabaru
zoom-in-whitePerbesar

Banjarhits.id, Banjarmasin - Kepolisian Resor Kotabaru mengungkap praktek prostitusi terselubung di Hotel Batuah Indah (HBI), Jalan Raya Stagen Kilometer 4, Desa Sei Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kasihumas Polres Kotabaru, Aiptu Teguh Baharianto, mengatakan polisi menangkap dua pelaku prostitusi atas nama Ewin dan Ubai yang tengah indehoi di kamar 04 HBI pada Senin (21/5) dini hari pukul 01.00 wita.

Menurut dia, kedua pasangan bukan muhrim itu tak bisa menunjukkan surat nikah. Ewin memakai jasa Ubai lewat perantara mucikari bernama Harno alias Nono. Adapun Harno memasang tarif Rp 400 ribu untuk sekali mengencani Ubai. Aiptu Teguh berkata, dari tarif Rp 400 ribu ini, Harno mengantongi Rp 150 ribu dan Ubai mendapat bagian Rp 250 ribu.

Teguh mengatakan penggerebekan praktek prostitusi dalam rangka cipta kondisi Ramadhan 1439 Hijriah di wilayah hukum Kotabaru. “Barang buktinya uang tunai sebesar Rp 380.000. Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aiptu Teguh kepada wartawan, Senin (21/5).

Menurut dia, Harno dan Ubai bisa dijerat pasal 296 KUHP karena menjadikan prostitusi sebagai pekerjaan mencari uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu. Harno (50) tinggal di Jalan Peramuan RT 06, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. (Diananta)