Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menertiban peredaran minuman beralkohol (minol) pada Selasa (12/11/2019). Penertiban dilakukan sejak pukul 10.00 WITA - 12.30 WITA. Hasilnya, ada 748 minol baik botol maupun kaleng golongan A disita petugas dari tujuh lokasi.
ADVERTISEMENT
Tujuh lokasi itu di antaranya: Depot Medan I, Jalan A Yani; Depot Medan II, Jalan Veteran; Rempah Pelangi Restaurant, Jalan Veteran; Cafe VIC 69, Jalan Piere Tendean; Royal Borneo, Jalan Djok Mentaya; Beluga Cafe, Jalan Djok Mentaya; dan Restoran Ujung Pandang Baru, Jalan Kolonel Sugiono.
Ratusan minol itu disita lantaran penjual tidak bisa menunjukan izin Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKPA) maupun Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPLA) kepada petugas.
Salah seorang karyawan Depot Medan I, mengaku tidak mengetahui secara jelas terkait urusan izin peredaran Minol di tempat usahanya. Sebab dia hanyalah seorang karyawan.
"Kalau itu (punya izin) kurang tau, kami cuma karyawan. Iya ditanya izin dari Pemkot. Tapi kami enggak, itu bukan urusan kami," ucap karyawan Depot Medan I, Jalan Ahmad Yani yang enggan menyebut namanya kepada wartawan banjarhits.id.
ADVERTISEMENT
Adapun owner Rempah Pelangi Restaurant, Andi mengaku sudah memiliki izin. Namun, dia bingung izin yang diminta petugas semacam apa. Pasalnya, ujar Andi, usahanya sudah memiliki izin usaha, dan izin HO alias izin gangguan.
"Ada izin, izin usaha, izin miras kuta ada izin kok. Makanya saya kurang jelas. Izin HO ada. dia (petugas) belum sempat liat izin. Kalau jualan sudah lama. Nggak tau kerugiannya berapa," jawab Andi singkat.
Adapun Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Banjarmasin, Dany Matera berkata penerbangan peredaran minol dilakukan atas dasar penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami melakukan penertiban Minol menyesuaikan Perda Nomor 10 Tahun 2017. Jadi sasaran kali ini terdiri dari rumah makan dan cafe. Hasil giat kali ini kami dapatkan 748 Minol di bawah lima persen," ujar Dany kepada banjathits.id usai penertiban.
ADVERTISEMENT
Dany menegaskan, penyitaan minol dilakukan karena pengusaha tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKPA) maupun Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPLA).
Menurut dia, pengusaha wajib memiliki surat tersebut jika ingin berjualan minol. "Jadi kewajiban yang tidak dipenuhi pengusaha mereka tidak mempunyai SKPA dan SKPLA. Ini izin yang wajib dimiliki bagi restoran maupun cafe yang menjual minul di bawah 5 persen," jelasnya.
Ratusan minol disita hanya untuk sementara. Apabila nantinya pengusaha sudah memiliki legalitas dengan mengantongi SKPA san SKPLA, maka jika yang bersangkutan ingin mengambil Minol yang disita tersebut.
"Kita melakukan penertiban, jadi sah saja mereka mengambil kalau mereka sudah memiliki izin yang ditentukan. Kalau mau ngambil Minol yang disita harus ke perizinan," pungkas Dany.
ADVERTISEMENT