Sekdaprov Kalsel Akui Diperiksa Kejagung soal Dana Hibah

Konten Media Partner
1 November 2018 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekdaprov Kalsel Akui Diperiksa Kejagung soal Dana Hibah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin – Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Munaji, mengatakan tim Kejaksaan Agung RI telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie; bekas Ketua KPU Kalsel, Samahudin Muhamaram; dan bekas bendahara KPU Kalsel.
ADVERTISEMENT
Kejagung mencecar ketiga terlapor di kantor kantor Kejati Kalsel pada Rabu (31/10). Pemeriksaan diam-diam ini luput dari pantuan awak media lokal.
Menurut Munaji, pagu anggaran dana hibah Pemilihan Gubernur Kalsel 2015 ditetapkan sekitar Rp110 miliar. Dana ini dibagikan untuk 13 kabupaten/kota se-Kalsel. Namun, ia belum tahu detail modus dugaan korupsinya.
"Kami masih belum tahu dugaan seperti apa, yang pasti sekarang masih dalam tahap penyelidikan," kata Munaji kepada banjarhits.ID, Kamis (1/10).
Agenda selanjutnya, kata Munaji, Kejagung akan memanggil mantan Sekdaprov Kalsel Drs M Arsyadi. "Mantan Sekdaprov Kalsel Arsyadi rencananya akan dipanggil selanjutnya untuk diperiksa," kata Munaji.
Dikonfirmasi atas informasi itu, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie, membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh tim dari Kejagung RI. “Benar saya dimintai keterangan terkait dana hibah pilgub tahun 2015,” ucap Abdul Haris.
ADVERTISEMENT
Haris berkata bahwa dirinya menjabat staf ahli gubernur ketika Pilgub Kalsel tahun 2015 dan bergulirnya dana hibah tersebut. “Saya waktu itu masih staf ahli,” kata pria yang merangkap Ketua PW Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan itu.
Adapun bekas Ketua KPU Samahuddin Muharram ketika dikontak lewat ponsel dan SMS belum bisa merespons. Belakangan setelah lengser dari Ketua KPU Kalsel, Samahudin diangkat sebagai staf khusus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Anang Fadhilah) Foto: Pixabay